Gara-Gara Beli Motor Rp 600 Ribu, Julak Harus Dibui Selama Satu Tahun

Gara-Gara Beli Motor Rp 600 Ribu, Julak Harus Dibui Selama Satu Tahun

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Jangan asal membeli barang berharga yang dijual murah oleh seseorang. Bisa jadi barang yang ditawarkan itu, justru hasil dari tindak kejahatan pencurian.

Bila tergiur dan asal sepakat untuk membeli, maka siap-siaplah terkena imbasnya. Seperti yang dialami Billy Setiawan Joddy atau Julak. Akibat membeli motor dari hasil pencurian, dia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Nestapa yang dialami Julak ini berawal ketika kenalannya, Ari Anggara alias Letoy melakukan pencurian motor (curanmor) Honda Beat KT 2805 BCD. Motor ini milik korbannya, Khofifah. Untuk Letoy dalam berkas terpisah, sudah divonis dan sedang menjalani masa hukumannya. Disebutkan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (15/4) silam. Kala itu Khofifah sedang berada di rumah temannya di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, Kecamatan Sungai Kunjang, untuk belajar kelompok. Sekitar pukul 15.00 Wita, saat Khofifah hendak pulang, motor yang tadinya diparkir di depan rumah temannya itu raib dicuri orang. Yang tak lain adalah ulah Letoy. Di tempat terpisah, selang beberapa hari kemudian, Letoy mendatangi kediaman Julak di Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, Kecamatan Sungai Kunjang. Kepada Julak, Letoy mengaku sedang butuh uang. Ia lantas menawarkan motor hasil curiannya tersebut kepada Julak. Ia tak mengetahui, jika motor yang dijual Letoy tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan itu adalah hasil curian. Julak pun tertarik untuk membeli, dengan niat membantu keuangan si Letoy. Motor Honda Beat itu awalnya dijual Letoy dengan harga Rp 800 ribu. Namun karena Julak hanya memiliki uang Rp 600 ribu yang ada di dompet, Julak pun menawar harga. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan, motor tersebut akhirnya didapatkan Julak hanya dengan Rp 600 ribu. Khofifah yang telah kehilangan motor akhirnya melaporkannya ke aparat kepolisian. Singkat cerita, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas si pelaku curanmor. Tak berselang lama, Letoy pun berhasil diciduk oleh petugas. Kepada polisi, Letoy mengaku telah menjual motor milik Khofifah itu kepada Julak. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menciduk Julak yang sedang berada di rumah, beserta barang bukti motor hasil curian Letoy. Gara-gara beli motor itu, Julak lalu digelandang dan mendekam ke dalam penjara. Kisah yang dialaminya ini, terangkum di dalam kronologi singkat berkas perkara milik Julak. Yang kemudian diungkapkan dan menjadi fakta di dalam persidangan. Julak sudah menjalani serangkaian agenda persidangan. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku membeli motor hanya untuk digunakan sendiri. Ia nekat membeli motor dari Letoy karena harganya yang sangat murah. Julak juga mengatakan saat transaksi jual beli motor, dirinya tidak ada menanyakan kepada Letoy terkait asal usul motor tersebut. Selain itu, Julak tidak pula melakukan pemeriksaan atas kepemilikan motor tersebut kepada pihak kepolisian. Karena kelalaian Julak asal membeli barang, ia pun terjerat di dalam tindak kejahatan. Statusnya dalam perkara ini sebagai penadah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP. Julak yang menjadi pesakitan di dalam persidangan, divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Billy Setiawan Joddy alias Julak dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Parmatoni di dalam persidangan yang berlangsung via daring. Parmatoni yang didampingi Hakim Anggota, Rustam dan Lucius Sunarno, usai membacakan amar putusan menandainya dengan mengetuk palu. Yang kemudian dilanjutkan memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. “Bagaimana terdakwa, anda dihukum 1 tahun penjara, mau pilih terima, banding atau pikir-pikir” lanjut Parmatoni. Julak langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.  “Terima Yang Mulia,” sahut Julak. Yang kemudian disusul dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang juga memilih terima atas putusan Majelis Hakim. Diketahui, dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya, JPU Didi menuntut Julak dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan penadahan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: