Pansus RP3KP Akomodir Berbagai Masukan pada Draf Raperda

Pansus RP3KP Akomodir Berbagai Masukan pada Draf Raperda

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat internal.

Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno, mengatakan rapat internal ini dalam rangka mengakomodir berbagai masukan dari hasil rapat kerja dengan mitra beberapa waktu lalu. "Jadi kita mensinkronisasikan beberapa masukan, antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang dalam hal ini pansus RP3KP," kata Agiel pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota Pansus RP3KP yakni Muspandi, Mimi Meriami Br Pane, Puji Setyowati, dan Harun Al Rasyid, Selasa (13/10/2020) kemarin. Ia mencontohkan, seperti Pasal 9 yang semula menyebutkan dua puluh tahun dan ditinjau dalam 5 tahunan, dirubah menjadi berpedoman pada RTRW Kaltim. Sehingga perubahan dilakukan juga untuk RTRW. Selain itu, Pasal 7 disesuaikan menjadi ruang penyusunan RP3KP termasuk pada kawasan strategis provinsi, kawasan kumuh dengan luasan 10-15 hektare, lintas kabupaten/kota, dan permukiman rawan bencana dengan administrasi lebih dari satu kabupaten / kota. Demikian pula pada Pasal 12 menyebutkan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RP3KP. "Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP dapat dilakukan dalam bentuk gagasan, data dan informasi tertulis. Pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman secara swadaya dan melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, "jelasnya. Setelah itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menerima berbagai masukan yang diperlukan, guna menyempurnakan rancangan draf raperda. (adv/top/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: