Biar Minim Kontribusi, Perusda-BUMD Samarinda Ternyata Wajib “Disusui”

Biar Minim Kontribusi, Perusda-BUMD Samarinda Ternyata Wajib “Disusui”

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Di Samarinda Penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ternyata sudah diatur melalui perda. Sifatnya wajib.

“Penyertaan modal itu diberikan sesuai aturan. Jadi tidak bisa lagi dikurang atau dilebihkan. Kecuali ada perubahan perda,” tegas Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Nina Endang Rahayu, Selasa (13/10/2020).

Aturan penyertaan modal ke PDAM tertuang dalam Perda nomor 7/2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan air minum ini mendapat penyertaan modal  maksimal Rp 50 miliar. Kalau Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) diatur di Perda nomor 4/2008.

Disebutkan PD BPR mendapatkan maksimal penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar. Terakhir aturan tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU). Tertuang dalam perda nomor 19/2008.

Baca juga: Kadis PU Kutim Ikut Terima Fee

Modal dasar PDPAU sebesar Rp 910.368.830 dalam bentuk aset tanah. Modal itu dapat ditambah sampai dengan Rp 20 miliar. “Karena adanya perda itu, kewajiban Pemkot memberikan penyertaan modal kepada Perusda maupun BUMD itu,” jelasnya.

Meski pun PDPAU sampai saat ini belum memberikan kontribusi. Khususnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Tapi beberapa kontribusi sudah diberikan. Meski sedikit. Seperti: telah menyelesaikan semua utang mereka.

“Mereka (PDPAU) memang belum memberikan PAD. Bahkan, kami pun belum menetapkan target ke mereka. Tapi, salah satu pencegah inflasi di Samarinda ya salah satunya karena perusahaan itu. Mereka menjual ayam dan bawang merah,” ungkapnya.

“Jadi, kalau dibilang tidak memiliki kontribusi. Saya rasa kontribusi mereka ya mengendalikan inflasi itu. Kalau tidak ada mereka, mungkin kemarin Samarinda sudah terjadi inflasi. Walaupun belum memberikan PAD, setidaknya utang mereka sudah selesai,” sebut mantan Kadiskes Samarinda ini.

Baca juga: Perusda-BUMD Samarinda Minta Disuntik Modal Lagi

Evaluasi lanjut Nina tetap jalan. Sekali pun PDAM dan PD BPR selalu mencapai target. “Banyak catatan yang ada sama saya. Pada prinsipnya, kita harus mencapai 110 persen. Bukan lagi 100 persen. Kalau sudah 99 persen pun masih dinilai kurang. Dan harus ada evaluasi terhadap jajaran direksinya,” pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: