Napi Narkoba Kendalikan Sabu 1 Kilogram dari Balik Sel

Napi Narkoba Kendalikan Sabu 1 Kilogram dari Balik Sel

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Dinginnya jeruji besi tak membuat pria berinisial PT jera dengan jeratan kasus narkoba. Pria 43 tahun ini sebelumnya telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara.

Akan tetapi, baru tiga tahun menjalani masa hukuman, PT kembali terlibat peredaran kasus narkotika seberat 1.022,2 gram bruto alias 1 kilogram, yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita. Warga Jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota ini merupakan otak peredaran sabu yang dipesannya dari Provinsi Aceh. Saat barang haram pesanannya tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantuan rekannya berinisial AR (43), yang berperan sebagai perantara dengan kurir. "Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami di lapangan selama satu minggu. Dan bisa kami amankan 1 kilogram (sabu) dari tangan satu orang berinisial AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motornya, dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," beber Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020) siang tadi. Usai mengamankan AR dan melakukan interogasi, polisi mendapatkan petunjuk kalau barang haram tersebut hendak diantar kepada pria lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir. Sebelum diamankan, AR rupanya telah membuat janji dengan FH untuk berjumpa di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Tak datang sendiri, AR saat itu datang bersama polisi berpakaian sipil dan langsung meringkus FH. "Dari hasil pengembangan ini mengarah kepada saudara PT. PT ini merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Kelas IIA Samarinda) Bayur, sehingga atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," imbuh Andika. Dari hasil penyidikan diketahui, barang tersebut berasal dari Aceh. Informasi itu didapatkan polisi dari hasil pemeriksaan ponsel milik PT yang telah diamankan. Dari percakapan terakhir PT melalui pesan singkat, dirinya terlacak memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk jalur masuk barang ini masih kita lakukan pendalaman, karena informasi kita terputus sampai saudara PT. Rencana dari saudara FH nanti akan disebar di area Samarinda," sambungnya. Dari pendalaman informasi yang dilakukan polisi, diketahui pula kalau PT sedikitnya telah empat kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Samarinda dalam setahun terakhir. Meski tak berasal dari Malaysia, sabu-sabu Provinsi Aceh ini dipastikan oleh Andika tetap merupakan narkotika golongan satu dengan efek yang sama dengan sabu dari daerah lainnya. "Kualitasnya bisa dipastikan narkotika golongan satu, otomatis efeknya pasti sama. Pelaku kami ancam 20 tahun (penjara)," pungkasnya. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kini AR dan FH yang ditahan polisi karena terlibat peredaran sabu 1 kilogram hanya bisa tertunduk lemas. Terlebih bagi FH, pria berusia 32 tahun. Sebab ia mengaku terpaksa menerima tawaran menjadi kurir sabu seharga miliaran tersebut, guna biaya berobat sang anak yang sedang sakit. "Saya kenal sama PT (warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda) awalnya karena sering membeli (sabu) dengan dia. Saya juga pakai (sabu)," ungkap FH. Karena telah beberapa kali membeli barang haram itu, FH kemudian mendapatkan tawaran untuk menjadi kurir dengan upah sekali antar senilai Rp 150-Rp 300 ribu. "Terpaksa saya mau melakukan pengiriman, tapi saya tidak tahu jumlahnya besar begini. Saya memang lagi butuh uang, anak saya sakit dan sudah berbulan-bulan enggak ada kerjaan," kata FH tertunduk lesu. Lanjut FH, ia sebelumnya bekerja sebagai seorang buruh bangunan. Namun akibat terpaan wabah pandemi COVID-19 yang kian masif, ia pun kehilangan mata pencariannya tersebut. "Anak saya cuman satu dan masih kecil mas," imbuhnya. Berbeda dengan FH, pelaku berinisial AR justru diiming-imingi oleh PT dengan upah yang lebih besar. Yakni Rp 10 Juta untuk satu kali pengerjaan. Dengan upah yang begitu besar, AR yang juga bekerja sebagai buruh bangunan ini lantas mengiyakan perintah PT. AR menjemput sabu yang telah disiapkan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. Namun belum mendapat rupiah yang dijanjikan, nasib apes  menimpa AR. Sebab ia lebih dulu diamankan petugas kepolisian. "Saya ditelepon dia (PT) minta tolong antarkan barang. Saya tahu kalau itu sabu. Dia (PT) dapat nomor saya dari teman yang pernah nukang di rumahnya dulu," kata AR. Meski mengaku sesal dan baru pertama kali melakukan peredaran sabu tersebut, namun AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Akibat perbuatannya, kini kedua buruh bangunan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: