Kejaksaan Sempat Bersurat

Kejaksaan Sempat Bersurat

Mosezs Sehat Reguna (DISWAY BERAU)

Tanyakan Perkembangan Perkara Hiperbarik

Lama telah bergulir. Kasus dugaan mark up hiperbarik, memang telah keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Namun, masih sebatas SPDP umum dari Polres Berau.

Hal tersebut diakui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sehat Reguna. SPDP diterima pihaknya beberapa bulan lalu, dari penyidik Polres Berau. Hanya, dalam kasus ini kepolisian, memang belum ada menetapkan tersangka.

“Kami sudah terima (SPDP). Saya lupa kapan waktunya, tapi itu masih umum, karena belum ada penetapan tersangka,” terangnya kepada Disway Berau di ruang kerjanya, Senin (12/10).

Lanjutnya, perkara dugaan mark up anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) ini memang sudah cukup lama bergulir. Bahkan, karena belum adanya penetapan tersangka, pihaknya sempat bersurat ke penyidik Polres Berau, untuk meminta perkembangan dan kemajuan tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara hiperbarik.

“Penyidik juga saat itu membalas surat kami, jika saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik saksi maupun barang bukti. Tapi nanti akan kami minta lagi perkembangannya,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam perkara tipikor, terdapat dua SPDP umum dan khusus. Jika umum itu, masih menyebutkan dugaan uraian kegiatan. Misal pengadaan, tapi belum ada tersangka. Jadi masih sebatas SPDP umum.

“Jika sudah masuk khusus, itu sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Mosezs juga mengakui, untuk saat ini pihaknya masih belum mengetahui banyak terkait perkembangan kasus dugaan mark up hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan itu.

“Karena saat ini berkasnya memang belum ada kami terima, baru SPDP umum itu saja. Saya tidak tahu kendalanya di mana, karena ini juga kasusnya cukup lama. Pada intinya kami juga menunggu kemajuan dan perkembangan dari perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (Alkes) hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, masih belum jelas ujungnya. Penyidik Polres Berau belum juga menetapkan tersangka. Meski telah terbukti negara dirugikan Rp 3,4 miliar.

Bisa dibilang alot. Pengungkapan kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan itu. Sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Puncak penyelidikan di 2019. Padahal, beberapa orang telah dimintai keterangan. Terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan hiperbarik. Lalu, kenapa belum ada penetapan tersangka?

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian membenarkan, belum satupun ditetapkan tersangka dugaan mark up pengadaan hiperbarik. Meski, telah memeriksa 10 orang. Mulai Dinas Kesehatan, PPK dan PPTK, perbankan, pemenang proyek atau penyedia jasa, serta pihak yang terlibat pengadaan hiperbarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: