Pusaka-Pokdarkamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas

Pusaka-Pokdarkamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Menanggapi polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ramai dibicarakan masyarakat saat ini. Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) Kaltim dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) angkat bicara. Yakni mengimbau agar semua bisa menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan keharmonisan.

"Assalamualaikum. Salam sejahtera buat semua. Terkait polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU omnibus law lainnya, saya  berharap tetap utamakan kondusifitas," kata Ketua Pusaka Kaltim, Ir. H Rachmadansyah di dampingi struktur organisasinya Senin (12/10/2020) pagi. Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kaltim. Khususnya Kota Samarinda. Agar tetap aman, damai dan harmonis. "Kepada para pengunjuk rasa dan mahasiswa. Silahkan berdemo. Karena menyampaikan pendapat dilindungi UU," pesan Rachmadansyah yang juga sebagai Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Samarinda ini pada Nomorsatukaltim. Dikatakannya, wajib diingat agar jangan terpancing oknum provokator. Sehingga tidak terjadi anarkis. Bahkan sampai merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Karena demo secara anarkis akan menghilangkan substansi tuntutan para pengunjuk rasa. "Kami berharap kepada aparat keamanan agar dapat memfasilitasi para pengunjuk rasa. Terutama yang menyampaikan pendapat di muka umum, secara damai. Agar tetap aman dan kondusif," pesan pria yang juga sebagai pengamat pembangunan di Benua Etam ini. Dia tak lupa juga menyampaikan pesan  kepada pejabat dan anggota dewan sebagai ''wakil rakyat''. Diharapkan mau duduk bersama dan menerima aspirasi dari pengunjuk rasa. "Kepada adik-adik pelajar. Dihimbau untuk tidak mengikuti unjuk rasa sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak," tegas Rachmadansyah didampingi Sekjen Pusaka Kaltim, Gusti Addy Rachmany.(hry/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: