Wartawan Korban Represif Aparat Melapor ke Propam

Wartawan Korban Represif Aparat Melapor ke Propam

AJI dan PWI Kawal Kasus Sampai Tuntas

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Buntut tindakan represif oknum aparat kepada wartawan Samarinda, saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Mako Polresta Samarinda,  Kamis (08/10/2020) berujung pada laporan.

Lima wartawan Samarinda dari berbgai media itu sudah meloporkan tindakan represif tersebut ke Propam Polresta Samarinda, didampingi kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo.

Kedatangan mereka ke Mako Polresta Samarinda ini turut didampingi dua organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda. Juga didampingi sejumlah wartawan Samarinda, sebagai dukungan moral kepada korban.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAM Berneo, Sabir Ibrahim mengatakan, laporan itu sudah masuk ke Propam. Senin (12/10/2020), akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada lima wartawan.

Oknum kepolisian tersebut dikenakan pasal 18, undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 pers. Junto pasal 335 ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Junto 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami menilai dari cerita korban, disitu ada dugaan penganiayaan. Apakah itu terbukti atau tidak, nanti akan terbukti dari pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,” katanya saat ditemui Nomorsatukaltim.com, di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riadi, Sabtu (10/10/2020).

Kalau barang bukti sudah disiapkan. Mulai dari foto sampai video yang memperlihatkan tindakan represif oknum aparat tersebut. Nantinya, bukti-bukti tersebut juga akan dibawa saat pemeriksaan Senin nanti.

“Saat pemeriksaan akan diperlihatkan satu per satu. Karena, mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tuturnya.

Sabir Ibrahim (pertama kanan) menunjukkan hasil laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan Samarinda. ( Michael / Nomorsatukaltim)

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut dikonfirmasi melalui telpon membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan sebelum adanya laporan itu, secara internal pihaknya telah menginterogasi anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif terhadap jurnalis Kamis lalu.

"Kami akan kroscek dulu laporan yang disampaikan ke kami. Jika terbukti, maka akan ada tindakan disiplin bagi anggotanya tersebut," jelas Ribut.

Nofiyatul Chalimah Koordinator AJI Biro Samarinda, yang turut mendampingi korban bakal mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai tindakan ini kembali terulang, hingga mengancam kerja-kerja wartawan yang sudah diatur Undang-Undang Pers.

"Kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas. Selain efek jera, saya harap kasus seperti ini tidak terulang," Singkatnya.

Nofi sapaan akrabnya menuturka bahwa AJI sendiri berkomitmen mendampingi para jurnalis hingga mereka mendapat hak-haknya.
Pelaporan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Apalagi, kasus kekerasan yang dialami lima jurnalis bukan yang pertama di Kaltim. Selama ini, kasus kerap berakhir permintaan maaf.
Tetapi, hal ini kerap terulang. Untuk itu, para korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: