Gara-Gara Hasil Paripurna, Anggota Dewan Ini Sebut Rekannya “Banci”
Muspandi. (Bayong/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Anggota dewan silang pendapat saat rapat paripurna, Kamis (29/8/2019) siang. Pemicunya tidak semua sepakat perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan daerah (Perseroda). Muspandi, anggota komisi II DPRD Kaltim mengatakan, perpindahan status merupakan amanah undang-undang. Termasuk pula hasil rekomendasi pansus Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur periode 2013-2018. “Beberapa kali rapat. Ada perubahan bentuk (statis,red) sudah oke. Dibawa ke kementerian sudah oke. Tapi kenyataannya, ada satu fraksi meminta perubahan bentuk justru tidak dilakukan di periode ini,” singgung Muspandi. Landasan hukumnya adalah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 339 ayat 1. Disebutkan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan daerah, keterlibatan saham pemerintah maksimal hanya 51 persen. Sisanya bisa dimiliki oleh pihak swasta. Masih di UU yang sama pada pasal 331, BUMD terbagi dua jenis. Perusda dan Perseroda. Muspandi pun menyangkan penolakan tersebut. Seharusnya hari ini perubahan bentuk sudah disetujui melalui paripurna dan akan menjadi peraturan daerah. Yang terjadi malah menggantung. Tidak jelas. “Saya selaku anggota komisi II sesalkan penolakan yang dilakukan. Keputusan penolakan adalah keputusan banci,” sindirnya. Baca juga : Selamatkan APBD, Ubah Perusda Jadi Perseroda Sidang paripurna sempat diskors. Harapannya bisa mengambil voting. Sayangnya, ketika sidang dilanjutkan Ketua DPRD M Syahrun sebagai pimpinan sidang justru memutuskan menunda. Diantara yang ikut menolak adalah anggota fraksi Golkar, Sapto Setyo Pramono. “Kami sepakat dengan catatan harus mendapat hasil audit BPK terlebih dulu,” ujarnya. Kembali ke Muspandi, ia menyebut alasan menunggu audit BPK yang dilontarkan Sapto justru melenceng dari substansi persoalan. “Konteksnya berbeda. Mau itu berubah atau tidak, ya pasti diminta,” tegas Politikus PAN ini. (boy) Berita terkait : Dua Perusda Segera Berubah Status
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: