Lima Jurnalis Samarinda Alami Kekerasan oleh Aparat

Lima Jurnalis Samarinda Alami Kekerasan oleh Aparat

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Kamis (8/10/2020) malam. Saat para juru warta meliput sekelompok mahasiswa yang hendak menjemput rekan-rekannya di Polresta Samarinda, keributan antara mahasiswa dan aparat terjadi.

Keributan tersebut dipicu sikap mahasiswa yang tetap bertahan di muka Mapolresta Samarinda, sampai ke-12 rekan mereka dibebaskan oleh aparat. Entah apa yang terjadi, salah satu mahasiswa menerima beberapa kali tendangan dan didorong oleh oknum polisi. Saat itu, kelima jurnalis yang sedang bertugas langsung mendokumentasikan tindakan represif aparat kepolisian. Tak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengarah ke Mangir, jurnalis Disway-Nomor Satu Kaltim yang turut mendokumentasikan tindakan itu. Petugas itu tiba-tiba menginjak kaki Mangir dan memintanya untuk tidak mengambil gambar polisi yang terlibat keributan dengan sekelompok mahasiswa. "Saya sudah bilang, loh kenapa pak, saya wartawan. Tapi polisi itu bilang, kamu jangan ngambil gambar kami yang begini saja (keributan), kita sama-sama capek," ucap Mangir, menirukan ucapan polisi tersebut. Melihat Mangir mengalami intimidasi, Yuda Almerio dan Riski, rekan sesama jurnalis berusaha melerai. Namun justru tak dihiraukan oleh oknum polisi tersebut, yang kemudian kembali mengintimidasi awak media ini. "Kemudian saya bilang, ‘pak kami ini wartawan pak’. Dia jawab, ‘kalau kamu wartawan memang kenapa?’ Kemudian dia tunjuk dada kami menggunakan jari telunjuk dengan kuat. Lalu mengancam lagi," ucap Riski. Tak lama kemudian, Samuel, jurnalis lainnya turut mendatangi rekan seprofesinya tersebut, sembari menunjukkan tanda pengenal pers. Samuel sejatinya hendak ikut memberi peringatan, tindakan polisi itu sudah di luar kewajaran. Namun justru dijambak rambutnya oleh oknum polisi lainnya. "Pak teman saya ini wartawan pak. Tapi rambut saya dijambak. Terus ada polisi lainnya yang bilang, 'kamu kalau beritakan jangan maunya yang begini saja. Beritakan itu yang baik-baik, media ini cuman pintar framing saja kerjaannya’," kata Samuel sembari menirukan ucapan polisi tersebut. Tak lama kemudian, seorang polisi yang diketahui berpangkat perwira tanpa seragam mendatangi keempat jurnalis tersebut. Sambil menunjuk dan mengintimidasi, perwira itu meminta keempat wartawan tersebut untuk bertatap langsung dengannya. "Setelah itu polisi ini pergi, karena kami merasa dirugikan, jadi kita tidak turuti dan memilih pergi dari sana. Jabatannya Kanit yang dengar," lanjut Samuel. Setelah empat jurnalis tersebut meninggalkan lokasi, rupanya satu jurnalis lainnya bernama Faisal,  turut dibawa oleh polisi perwira tersebut. "Ya saya tadi dibilang untuk tidak memberitakan kejadian itu, bicaranya dengan bahasa intimidasi. Sempat tanya saya dari media mana," terangnya. Kelima jurnalis ini merasa keberatan dengan tindakan represif aparat kepolisian. Menurut mereka, hal itu sangat merugikan karena wartawan bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers.

KECAM INTIMIDASI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyoroti aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh aparat kepolisian di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/10/2020) malam. AJI Balikpapan yang membawahi biro Samarinda dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menganggap intimidasi dalam bentuk apapun dan tindakan menghalang-halangi proses peliputan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dari data yang dihimpun, sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/dijambak), Mangir (Disway Nomorsatu Kaltim/diinjak kakinya), Riski (Kalimantan TV/dipukul bagian dada), Yuda Almerio (IDN Times/diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/ditahan sementara di Polres). “Atas dasar itu, AJI Balikpapan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” ujar Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Balikpapan, Fariz Fadhillah dalam rilisnya. Jika terbukti bersalah, AJI mendesak agar aparat kepolisian melayangkan permintaan maaf dan menanggung semua kerugian materiil dan fisik para korban. “Jika tak ada jaminan pelakunya diproses, tentu menjadi preseden buruk dan bisa berulang di kemudian hari. Artinya, kebebasan pers dalam ancaman bahaya,” tandas Fariz. Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pers, lanjut Fariz, merupakan salah satu pertanda gagalnya negara menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi. Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana, karena secara nyata dan terbuka menghalang-halangi kerja-kerja pers. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta". Lebih jauh, AJI Balikpapan terus mendampingi para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk dalam hal pelaporan polisi. Soal kekerasan fisik, sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri. Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di Mei dan September tahun lalu. Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan. Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara); disusul pengusiran/pelarangan liputan (91); dan ancaman teror (77). Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal. AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, akan dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. “Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi. Atas dasar itu, AJI Balikpapan meminta agar, pertama, aparat kepolisian menghentikan tindakan intimidasi terhadap jurnalis dalam melaksanakan proses peliputan. Baik itu mengancam, merusak fasilitas jurnalis hingga melakukan tindakan kekerasan. Kedua, Menghargai jurnalis sebagai seorang profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sama halnya dengan Polri, kendati memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. “Ketiga, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Karena itu bagian dari pembungkaman terhadap sistem demokrasi. Dan juga merusak citra Polri. Keempat, menyampaikan permohonan maaf dan menanggung semua beban kerugian jurnalis yang diintimidasi, baik moril maupun materiil,” pungkas Fariz. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: