12 Pengunjuk Rasa Sudah Dipulangkan Polisi

12 Pengunjuk Rasa Sudah Dipulangkan Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kepolisian mengaku sempat menahan ke-12 pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan DPRD Kaltim Kamis (8/10/2020) lalu.

Penahanan terhadap 12 pengunjuk rasa itu diakui oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020). Kata polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu, ditahannya ke-12 orang tersebut, guna memperlancar aksi demo tidak berlangsung anarkis. "Jadi memang pada saat kejadian, mungkin di mata atau di lihat anggota (polisi) mereka berteriak dan terlihat akan berbuat anarkis. Cuman baru akan (dicurigai). Sehingga diamankan demi kelancaran pengamanan di gedung DPRD Kaltim," jelas Yuliansyah. Usai ditangkap, lanjut Yuliansyah, ke-12 orang tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda di Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang. Meski dicurigai menjadi biang kerusuhan, namun pihak kepolisian masih belum bisa menemukan unsur tersebut. "Sampai saat ini kami masih belum bisa menemukan pengrusakan ataupun penghasutan," terangnya. Karena tak menemukan unsur pengrusakan dan penghasutan atau provokasi, maka ke-12 orang tersebut pada Jumat (9/10/2020) pagi telah dipulangkan pihak kepolisian. Sebab, jika berbicara indikasi, tentu harus disertai dan didukung bukti-bukti yang kuat. "Tidak bisa ditahan pelaku, kalau buktinya belum didapatkan," katanya. "Memang kami memiliki banyak video yang melakukan pengrusakan, tapi saat kami cocokan ke-12 orang itu masih belum sama, jadi kami masih akan mendalami video-video tersebut," sambungnya. Dari 12 orang yang sempat ditahan, tujuh di antaranya merupakan mahasiswa dan lima lainnya adalah buruh pekerja. Selain itu, Yuliansyah juga menyebut, ke-12 orang ini berbeda dari 22 pelajar yang sempat ditangkap pada siang harinya. "Kalau yang siang beda lagi, hasil razia Pekat Sabhara gabungan Reskrim, saat itu melihat anak-anak muda berkumpul. Diminta tanda pengenal, ID card tidak ada, maka kami amankan di Polres," urainya. Dari semua yang sempat ditahan polisi, mereka bisa disebut sebagai pihak yang hanya meramaikan jalannya aksi. Sebab ketika ditanya polisi, mereka tak mampu menyebutkan poin penolakan dari pengesahan UU Cipta Kerja. "Mereka enggak tahu. Mereka hanya tahu liat di Facebook, karena ramai lalu diajak dan mereka ikut. Kami juga melakukan tes urine dan rapid test, hasilnya juga semua negatif. Jadi sementara kami pulangkan sambil menunggu hasil atau bukti yang lain," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: