Kajati Kaltim: Selesaikan Tunggakan Kasus

Kajati Kaltim: Selesaikan Tunggakan Kasus

SENDAWAR, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim diminta segera menyelesaikan seluruh tunggakan perkara. Hal itu sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tak terkecuali Kejari Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, ia meminta untuk menyelesaikan seluruh perkara jika ada yang tertunggak. “Dalam menangani perkara kalau tunggakan, cepat segera selesaikan. Kalau masih ada perkara pidana umum (Pidum) segera limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kajati Kaltim, usai acara silaturahmi dengan seluruh Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubar dan Mahulu di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Kamis (8/10/2020). Kajati juga berikan semangat kepada Kejari se-Kaltim. Agar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang.  Untuk pidana khusus (pidsus) korupsi, Kajati sangat apresiasi segera ditangani secara tuntas dan jelas. “Kunjungan saya ke Kubar silaturahmi. Sebagai Kajati saya harus tahu wilayah teritorial, termasuk Kubar dan Mahulu,” jelasnya. Atas motivasi Kajati Kaltim, Kejari Kubar siap melaksanakan perintah atas. Sehingga seluruh perkara akan segera dituntaskan. “Kejari Kubar siap mematuhi perintah pimpinan,” singkat Kajari Kubar Wahyu Triantono melalui Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean. Selain memotivasi Kejari Kubar, Kajati Kaltim berharap terbentuknya cabang Kejari Kubar di Mahulu. Sebab, selama tujuh tahun berdiri, Mahulu masih berada di bawah wilayah hukum Kejari Kubar. Kejati Kaltim sudah mengusulkan untuk berdirinya cabang Kejari Kubar di Mahulu. “Saya sudah mengusulkan cabang Kejari Kubar berdiri di Mahulu ke Kejaksaan Agung,” jelas Kajati Kaltim. Harapan agar segera berdiri cabang Kejari Kubar di Mahulu, untuk mempermudah seluruh lapisan masyarakat jika berurusan dengan hukum. “Mari kita bersama menunggu keputusan Jaksa Agung. Semoga segera terealisasi,” tandas Kajati.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: