Curi Tas saat Salat, Jeki Divonis Setahun Bui

Curi Tas saat Salat, Jeki Divonis Setahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang dipikirkan Jeki. Bukannya khusyuk beribadah ketika sedang berada di masjid, dia malah mencuri sebuah tas milik jemaah lainnya, yang kala itu sedang salat.

Akibat aksi tangan panjangnya itu, kini Jeki sudah kena batunya. Jeki divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, untuk menjalani masa hukuman pidana selama satu tahun kurungan penjara. Seperti diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Jeki terjadi di Masjid Darul Falihin, di Jalan Anggrek Sirana, RT 20, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (6/5) lalu. Isi tas milik korban yang digondol Jeki kala itu terdapat sejumlah barang. Berupa satu unit ponsel, uang senilai Rp 1,5 juta, dan juga surat-surat berharga. Tindakan nekat Jeki ini pun berujung digelandang oleh petugas kepolisian. Setelah didudukkan sebagai pesakitan dan menjalani serangkaian agenda persidangan. Jeki dinyatakan oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang yang bukan miliknya. Sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jeki Bin Nurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba dalam membacakan amar putusannya. Selain itu, Edi yang memimpin persidangan dengan didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Hasrawati Yunus, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. "Kemudian, untuk barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Spacy KT-4289-OU warna hitam putih, dan 1 buah kunci Motor Honda Spacy dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa," sambungnya. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Jeki ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama, dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yakni hukuman selama 1 tahun penjara. Hukuman yang diajukan kala itu, disebut JPU telah sesuai dari hasil fakta persidangan. Di mana terdakwa mengakui atas seluruh perbuatannya. Terhadap putusan tersebut, JPU pun menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim. Sementara terdakwa ketika di dalam persidangan sempat beberapa kali terdiam mendengar putusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim. “Gimana terdakwa? Memilih terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini," tanya Edi Toto Purba, Ketua Majelis Hakim. Pertanyaan serupa pun kembali dilemparkan kepada Jeki yang lagi-lagi hanya terdiam. Hingga selang beberapa detik kemudian, Jeki pun menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan memilih pilihan terima. “Terima, Yang Mulia,” timpal Jeki. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: