Digerebek Saat Tidur, Pengedar Sabu Diciduk

Digerebek Saat Tidur, Pengedar Sabu Diciduk

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Samarinda sedang gencar-gencarnya memburu para pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tepian.

Kali ini seorang pelaku berhasil dibekuk oleh petugas di kediamannya. Yang belakangan diketahui, rumah tersebut digunakan sebagai loket tempat penjualan sabu. Operasi ini dilakukan di bilangan Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (6/10/2020) lalu, tepatnya pukul 14.30 WITA. Di sana, petugas mengamankan si pemilik rumah Herman Saputra (31). Yang sudah masuk dalam radar aparat kepolisian, terkait bisnis peredaran narkoba golongan I tersebut. AKP Andika Dharmasena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdilah Dalimunthe menerangkan kronologi pengungkapan kasus itu. Berangkat dari informasi masyarakat setempat, menyebutkan ada sebuah rumah yang kerap didatangi sejumlah orang untuk membeli sabu. Dari informasi tersebut, Dalimunthe yang memimpin operasi, bergerak bersama jajarannya menuju lokasi yang telah disebutkan. Setibanya di sana, polisi berpakaian preman ini menggerebek Herman yang sedang tertidur pulas di ruang tamunya. Terkejut disatroni petugas, Herman yang saat itu diinterogasi sempat berkelit untuk menunjukkan sabu yang akan ia jual. Kendati selalu berkilah, polisi yang melakukan penggeledahan seisi rumah, berhasil menemukan sabu sisa penjualan milik Herman. "Kita temukan satu kotak rokok di dalamnya terdapat dua poket sabu dengan seberat 1,88 gram. Sabu ini sisa dari penjualan dia saat itu. Dia ubah rumahnya itu jadi loket jual sabu," ungkap Dalimunthe dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020). Tak hanya narkotika, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya yang kerap digunakan pelaku menunjang aktivitasnya mengedarkan barang haram tersebut. "Kami turut amankan dua unit timbangan digital merk Constant dan CHCD, satu buah buku tabungan BCA, satu buah kartu debit BCA, satu buah sendok penakar, satu buah klip plastik besar, satu bendel klip plastik," lanjut Dalimunthe. Selain itu, petugas turut mendapatkan ponsel yang kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba. Tersimpan di dalam tas selempang hitam, beserta uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan kala itu. Dengan barang bukti yang ada, Herman yang tadinya selalu mengelak, berubah tertunduk pasrah. Ia pun digelandang ke Mapolresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk asal sabunya, kami masih lakukan penyelidikan. Kita belum tahu apakah pelaku ini masuk di dalam sindikat atau tidak. Perkembangannya bagaimana nanti, nantinya pasti akan kami kabarkan lagi," tegas Dalimunthe. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Tentang penyalahgunaan narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Dalimunthe. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: