Tak Hanya UU Cipta Kerja, Balikpapan Bergerak Tuntut Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tak Hanya UU Cipta Kerja, Balikpapan Bergerak Tuntut Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan Balikpapan Bergerak menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di depan kantor DPRD Balikpapan, Kamis (8/10/2020).

Dalam aksi ini, Koordinator Aksi Fahri Maulana mengatakan, pihaknya dengan tegas menyuarakan penolakan undang-undang yang disahkan 5 Oktober lalu. "Setelah mendapat kabar itu, di beberapa daerah seperti Tangerang, Bekasi, Jakarta, Samarinda, dan kota-kota lain juga sudah mulai bergerak menuju titik vital seperti kantor DPR. Akan tetapi massa aksi mendapat perlawanan dari aparatur negara," ujarnya di tengah aksi. Lanjut Fahri, perjuangan untuk menolak Omnibus Law adalah perjuangan melawan politik upah murah yang biasa dirasakan oleh buruh, perampasan ruang hidup dan hak-hak pekerja, legalisasi terhadap penindasan dari kaum pemodal kepada buruh. "Dan dampak dari semua itu yang paling dirugikan adalah perempuan pekerja, selain memengaruhi kerentanan pekerja perempuan, Omnibus Law juga akan menambah kerusakan pada lingkungan hidup akibat dari eksploitasi pihak pengusaha dalam kaitannya dengan lingkungan hidup," jelasnya. Lebih lanjut Fahri mengatakan, beberapa klaster yang sangat berkaitan dengan isu lingkungan yaitu klaster penyederhanaan izin, pengenaan sanksi, dan pengadaan lahan. Selain dari itu ada yang tak kalah penting untuk kepentingan rakyat, yaitu untuk segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Di mana kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. "Di mana dalam dunia kerja pun, perempuan sering mendapat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2019, dari 3.528 kasus kekerasan di ranah publik, terdapat 2.670 atau sebesar 76 persen kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja," tambahnya. Kondisi ini akan semakin diperparah dengan disahkannya Omnibus Law dan dibatalkannya RUU PKS. Maka dari itu, kata Fahri, sudah tidak ada alasan lagi bagi Balikpapan Bergerak untuk berdiam diri. "Sudah saatnya kita melawan penindasan berlapis-lapis ini, atas dasar itu kami aliansi kolektif menyatakan sikap gagalkan Omnibus Law dan sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: