Samboja Makan Tumbal, Korban Lubang Tambang Menjadi 36 Jiwa

Samboja Makan Tumbal, Korban Lubang Tambang Menjadi 36 Jiwa

Pradarma Rupang. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Hendrik Kristiawan (25), warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), meregang nyawa di lubang bekas tambang Kamis (22/8/19) lalu. Dia tenggelam pada pukul 19.00. Warga menemukan jasad Hendrik pada pukul 22.00 Wita. Tak berselang lama, warga mengevakuasi dan membawanya ke RSUD Abadi Samboja. Orang tua almarhum, Suhendar mengungkapkan anaknya merupakan tulang punggung keluarga. “Kami berharap lubang tambang itu ditutup. Jangan lagi ada warga lain yang jadi korban,” harap Suhendar. Berdasarkan temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, jenazah ditemukan di sebuah lembah bukit yang berubah menjadi telaga. Telaga itu terbentuk akibat sisi luar lembah ditutupi ribuan metrik ton lapisan tanah pucuk (overburden). Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyebut, lubang eks tambang itu berada di titik koordinat S 00° 57'04.8, E 117° 05'01.6. Lebih tepatnya lokasi ini  berada di areal konsesi PT Singlurus Pratama. “Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, PT Singlurus Pratama mendapatkan konsesi seluas 24.760 hektare dari Kementrian ESDM,” sebut Darma, Rabu (28/8/2019). Dia menjelaskan jarak rumah warga dengan telaga hanya sekitar 770 meter. Tak ditemukan papan peringatan, pagar pembatas, pos penjaga, dan petugas pengaman di sekitanya. “Hal ini diduga menyalahi Keputusan Menteri ESDM Nomor 55/k/26/mpe/1995,” paparnya. Darma pun mendesak pemerintah mengambil langkah atas kasus yang menimpa pemuda itu. “Jatam Kaltim mendesak PPNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan PPNS ESDM Provinsi Kaltim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan dan tindak pidana lingkungan hidup pada kasus tewasnya Hendrik,” imbuhnya. (qn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: