Bawaslu Balikpapan Hentikan Laporan Kuasa Hukum RM
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan resmi menghentikan laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz.
Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan, mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bawaslu melakukan kajian bukti, saksi dan keterangan ahli. "Yang pertama perlu kami sampaikan bahwa kegiatan kelompok warga yang mengatasnamakan pendukung kolom kosong di Lapangan Merdeka pada 27 September itu bukan merupakan kegiatan kampanye,” kata Dedi Irawan, Ahad (4/10/2020). Selain itu, ia melanjutkan, Bawaslu melakukan proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor, tiga orang saksi yang diajukan oleh pelapor, kemudian dua orang saksi ahli (ahli pidana dan bahasa). “Didapati kesimpulan, bahwa laporan itu bukan merupakan pelanggaran pemilu. Akan tetapi tindak pelanggaran hukum lainnya atau bukan wewenang Bawaslu Balikpapan," ujarnya. Dedi Irawan menambahkan, dari sisi subjek, Abdul Rais bukan merupakan peserta pemilih atau dipilih, bukan juga tim pemenangan suatu calon. Sedangkan dari sisi objeknya, tidak ada kegiatan yang menyampaikan visi, misi atau progran saat itu. "Dan ini juga tidak masuk dalam syarat objek dan subjek. Objek itu terlapor bukan peserta atau tim sedangkan objek tidak ada penyampaian visi-misi dan program. Jadi dari dua itu tidak masuk dalam kegiatan kampanye," jelasnya. Atas dasar itulah, Bawaslu Kota Balikpapan, disebut Dedi Irawan menghentikan laporan terlapor atas nama Agus Amri. "Dari dua alasan itu maka Bawaslu menghentikan laporan tersebut ini berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017," tambahnya. Bawaslu Kota Balikpapan pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumumkannya di papan pengumuman kantor Bawaslu Balikpapan, serta memberitahukan pelapor atas hasil laporannya. "Kita hanya diwajibkan menindaklajuti, pertama wajib mengumumkan di papan pengumuman Bawaslu Balikpapan. Jadi pada 3 September pukul 19.00 Wita kami sudah tempelkan pengumuman tersebut. Kemudian pukul 21.00 Wita kita sampaikan ke pelapor tentang status laporannya," tutup Dedi Irawan. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibuat Agus Amri pada 28 September 2020. (bom/das/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: