Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada PPU Tak Pernah ke Kantor

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada PPU Tak Pernah ke Kantor

PPU, nomorsatukaltim.com - S, tersangka kasus dugaan rasuah dana Pilkada 2018 Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan praperadilan. Ternyata hal itu tak diketahui jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. "Kami tidak mengetahui jika dia (S) mengajukan langkah hukum yang diambil," kata Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, Jumat (2/10/2020). Ia mengerti itu hal pribadi yang bersangkutan. Ia menghargai langkah hukumnya. Lagi pula, pengajuan itu bukan atas nama lembaga. Namun, etikanya ia berkoordinasi kepada komisioner selaku pengambil kebijakan di KPU. Yaitu dirinya. Itu yang tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2019. Soal tata kerja KPU daerah. "Seharusnya karena beliau masih memegang jabatan di KPU PPU," sebutnya. Terlebih lagi, satu hari pasca penggeledahan kantor KPU PPU, Senin (14/9/2020) lalu, hingga kini S juga tidak lagi masuk kantor. Itu juga tidak dikoordinasikan. "Untuk administrasi perkantoran pastinya tidak berjalan seperti biasanya," jelasnya. Jadi, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama itu, di-backup oleh pelaksana harian (Plh). Meski ada beberapa yang tak bisa dikerjakan. Seperti dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran anggaran tetap. Pihaknya sudah bersurat ke KPU Kaltim, meminta arahan terkait kondisi ini. Juga meminta dan mengusulkan pelaksana harian sebagai pengganti sementara. Surat diajukan Kamis (1/10/2020). "Mudah-mudahan usulan ini segera ditindaklanjuti dengan keluarnya surat tugas dari Sekretaris KPU Kaltim, terhadap usulan nama Plh yang kami usulkan tadi," tutup Irwan. Terkait kasus, S ditetapkan sebagai tersangka tunggal hingga saat ini, sejak 9 September 2020. Atas dugaan korupsi dana hibah pilkada sekira Rp 21 miliar dari Pemkab PPU. Penggunaan anggaran Pilkada 2018. Adapun saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang menangani kasus ini masih menaksir jumlah kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Terkait pengajuan praperadilan, S merasa keberatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Jadwal sidangnya Selasa pekan depan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: