Gondol 6 Set Gorden, ‘Batman’ Diringkus Polisi
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ramadani alias Batman, adalah seorang penjahat kambuhan yang kembali diringkus oleh aparat kepolisian. Gelar nama superhero yang disematkan padanya itu, sungguh berbanding terbalik dengan perilakunya sebagai spesialis pembobol rumah.
Batman rupanya tak punya rasa jera. Kendati sudah pernah merasakan dinginnya mendekam di dalam penjara dengan kasus narkotika. Pria 38 tahun ini justru kembali berulah, dengan membobol sebuah rumah di bilangan Jalan Sentosa Dalam II, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (8/9/2020) lalu. Tak sendiri, saat beraksi Batman dibantu dengan dua rekanan sekaligus tetangganya. Keduanya diketahui bernama Rudi (31) dan Entoh. Perilaku tangan panjang tiga sekawan ini pun berujung bersama-sama meringkuk ke dalam penjara. Mereka diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang di kediaman masing-masing, Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (29/9/2020) malam. Tanpa perlawanan dengan kepala yang tertunduk, mereka pun digelandang ke Mako Polsek Sungai Pinang. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020), menyampaikan kronologi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Kala itu, ketiganya membobol rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal bepergian oleh pemiliknya. Tanpa sepengetahuan ketiganya, rupanya aksi mereka diketahui oleh tetangga korban. Dengan diam-diam merekam aksi mereka yang sedang sibuk menjarah isi rumah. Di rumah itu, Batman, Rudi dan Entoh, berhasil menggondol enam set gorden, yang kemudian dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. "Saksi ini cuman bisa merekam, karena takut mau berteriak. Setelah kejadian itu, saksi melaporkannya kepada korban. Dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang," ungkap AKP Rengga. Berangkat dari laporan korban, Rengga lantas memerintahkan Opsnal Unit Reskrim untuk segera dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Berbekal dari rekaman video, masing-masing identitas pelaku pencurian ini pun berhasil dikantongi. Yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di masing-masing kediaman tersangka. "Yang pertama kami amankan ini si Batman. Dia otaknya. Kemudian kami amankan kedua rekannya yang lain," terangnya. "Mereka memang sempat mengelak awalnya. Kemudian kami tunjukan bukti rekaman, dan mereka pun akhirnya mengakui perbuatannya," sambung Rengga. Selain menangkap Batman cs, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, yang digunakan ketiganya saat beraksi. Serta enam set gorden seharga Rp 9 juta. Kepada polisi, ketiganya mengaku belum sempat menjual gorden karena keburu terciduk. Rencananya hasil dari menjual gorden untuk membeli sabu. "Mereka ini tidak punya pekerjaan, nekat mencuri biar bisa membeli sabu," sebut Rengga. Akibat perbuatannya, kini Batman harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi. Namun kali ini, dia ditemani oleh kedua rekannya. "Ketiganya terancam lima tahun kurungan bui. Dengan kita kenakan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: