Bobol Rumah Kosong, TV dan Tabung LPG Digasak Maling

Bobol Rumah Kosong, TV dan Tabung LPG Digasak Maling

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Aksi pencurian dengan modus bobol rumah sedang marak terjadi di Kota Tepian. Buktinya, usai jajaran Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus yang sama. Kini giliran Polsek Samarinda Kota yang berhasil mengungkap tindak kejahatan tersebut.

Pelaku yang diamankan itu bernama Abdul Samad. Dia telah berhasil melancarkan aksinya di sebuah rumah di Perumahan PKL, Blok B, Gang Otoseno, RT 19, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Sabtu (26/9/2020) lalu. Pria 39 tahun ini melancarkan aksinya pada waktu dini hari. Tepatnya pukul 05.00 Wita. Saat itu diketahui, korban sekaligus penghuni rumah sedang berada di luar daerah. Sebab itulah, dia dengan leluasa bisa menjarah isi rumah. Pelaku berhasil menyatroni kediaman korbannya dengan cara mencungkil jendela menggunakan sebuah obeng. Setelah masuk, pelaku lalu menggasak barang berharga di dalam rumah tersebut. "Dan korban pun mengetahui rumahnya telah dibobol maling setelah mendapatkan laporan dari tetangganya," ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno saat ditemui Jumat siang (2/10/2020). Usai kejadian jajaran Reskrim Polsekta Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Bermodal keterangan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti-bukti yang ada. Alhasil identitas pelaku pun berhasil dikantongi. Singkat cerita, petugas yang sudah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, akhirnya mendapat informasi, bahwa Abdul Samad sedang berada di seputaran Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (29/9/2020) lalu. Setelah diketahui dari ciri-ciri pelaku, akhirnya pria tersebut dibekuk tanpa perlawanan. "Barang bukti termasuk pelaku juga kita amankan. Serta obeng yang digunakannya beraksi," ucapnya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit TV layar datar merek Sony warna hitam, satu unit ponsel merek Samsung warna Hitam, dan satu buah tabung gas 3 kilogram turut digasak pelaku. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan badan," demikian Suyatno. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: