Miliki Satu Poket Sabu, Jaksa Tuntut Natasya Lima Tahun Penjara

Miliki Satu Poket Sabu, Jaksa Tuntut Natasya Lima Tahun Penjara

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Natasya Angie nampak tertunduk lesu ketika mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang membacakan amar tuntutan untuknya. Di dalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (29/9) lalu.

Perempuan berusia 35 tahun itu, seperti sedang meratapi nasibnya yang terancam harus mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang lama. Pasalnya, di hadapan majelis hakim, JPU dengan tegas meminta agar Natasya diberikan hukuman pidana 5 tahun penjara. Di mana dalam fakta persidangan sebelumnya, Natasya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. "Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Ryan Asprimagama, yang membacakan amar tuntutan. Dalam perkara ini, Natasya diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Telah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I". Perkara ini bermula, dari Natasya yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, ditangkap petugas kepolisian di sebuah kamar Guest House di bilangan Jalan Wahid Hasyim 1, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (13/5) silam, pukul 19.00 WITA. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sepoket sabu seberat 0,31 gram dari tangannya. Atas dasar itulah, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hartiyarso didampingi Hakim Anggota, Nugrahini Meinastiti dan Budi Santoso, JPU Ryan kemudian menuntut terdakwa Natasya dengan pidana 5 tahun penjara. "Dengan disertai denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Ryan. Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. "Seperti itu ya, terdakwa sudah mendengarkan dengan jelas tuntutan JPU. Baik, maka sidang kita lanjutkan dengan agenda pledoi di hari yang sama pekan depan, dengan ini sidang kami tutup," tutup Yoes Hartiyarso sembari mengetuk palu. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: