BREAKING NEWS! Kejari Balikpapan Tahan Seorang Anggota Dewan, Ada Apa?

BREAKING NEWS! Kejari Balikpapan Tahan Seorang Anggota Dewan, Ada Apa?

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang anggota DPRD Balikpapan dari Partai Nasdem dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Jumat (2/10/2020) pukul 14.00 Wita.

Terpidana atas nama Kamarudin Bin (Alm) H Ibrahim, ditahan atas perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah yang dijaminkannya pada salah satu bank di Balikpapan pada 2017 lalu. "Benar pada hari ini, Jumat (2/10/2020) kami dari Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Kamarudin (48). Terpidana ini dalam perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah, yaitu Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi, dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto, Jumat (2/10/2020). Lanjut Aditya, terpidana yang merupakan seorang anggota dewan di Balikpapan ini terjerat hukum, setelah meminjam sertifikat tersebut dari korban tanpa sepengetahuannya, dan digunakan untuk hak jaminan meminjam uang sebesar Rp 9,5 miliar di Bank UOB pada 2017 lalu. "Sertifikat tersebut digunakan terpidana sebagai alat jaminan di Bank UOB pada 2017, namun dalam perjalanannya macet," jelasnya. Dalam melakukan eksekusi terpidana ini, Kejari Balikpapan berdasarkan pada putusan kasasi yang diterima nomor 299. "Atas dasar putusan kasasi tersebut, pada hari ini setelah melengkapi administrasi protokol kesehatan yang lengkap dan hasilnya terdakwa negatif (COVID-19), dari hasil itu Kamarudin resmi menjadi narapidana dan kami masukkan ke Rutan Kelas IIB Balikpapan," tegasnya. Sementara itu Ketua DPC Nasdem Balikpapan, Rizal Effendi ketika dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan hal tersebut. Hanya saja dirinya belum mengetahui secara detil pokok permasalahannya. "Iya, saya baru dapat laporan via telepon tadi. Tapi secara resminya belum tahu lagi kenapa bisa sampai ditahan. Nanti kita minta kejelasannya," ujarnya. Ditanya mengenai persoalan penggelapan sertifikat, Rizal mengaku tidak mengetahui, hal tersebut dilakukan oleh kader partainya tersebut. "Enggak tahu saya kalau begitu. Tapi kan awalnya dari persoalan keluarganya dulu itu. Dan masalahnya berkembang sampai sekarang, kalau enggak salah ya," jelasnya. Rizal pun menyatakan akan memelajari lebih dulu kasus yang menimpa Kamarudin, sehingga pihaknya akan memberi bantuan hukum dalam masalah ini. "Nanti kita pelajari dulu lah ya kasusnya. Kalau memang bisa dibantu ya kita bantu," tegasnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: