Tipu Lewat Medsos, Korban Rugi Rp 40 Juta

Tipu Lewat Medsos, Korban Rugi Rp 40 Juta

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Waspada jika melakukan transaksi jual beli di media sosial (medsos). Sebab kejahatan penipuan masih marak terjadi di dunia maya. Seperti yang dialami Amir Mahmud (55), warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Mengincar dump truk yang dipasarkan via media sosial, Amir justru rugi Rp 40 juta akibat tertipu. Bukan tertipu oleh sang pemilik truk,  melainkan oleh orang yang mengaku-aku sebagai pemiliknya. Adalah Sadam (28), Faisal (33) dan Rahmat (27), yang dibekuk oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. Dari kronologi yang diungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, kejadian berawal dari sebuah postingan yang terdapat di sebuah grup Facebook. Kala itu, Amir tertarik membeli satu unit dump truk, yang dijual oleh sebuah akun yang enggan disebutkan namanya. Pemilik akun itu menjual dump truk seharga Rp 235 juta. Amir lantas menawar dengan cara menulis di kolom komentar. Tak berselang lama, tulisan minat dari Amir di kolom komentar mendapatkan balasan. Namun bukan dari si pemilik akun asli.  Melainkan akun seseorang, yang tak lain adalah Faisal dan Rahmat. Di sinilah perkara itu bermula. Kedua tersangka ini rupanya sengaja menyusup di kolom komentar dagangan online milik akun tersebut. Dengan berpura-pura memiliki dump truk, yang mereka jual dengan harga yang lebih murah. "Kedua tersangka ini menawarkan dump truk dengan harga Rp 120 juta. Karena jauh lebih murah, korban akhirnya menghubungi nomor yang telah dicantumkan tersangka di dalam komentar," ungkapnya. Komunikasi pun terjalin antara Amir dan Rahmat. Amir lantas meminta untuk lebih dahulu diperlihatkan dump truk yang disampaikan oleh kedua tersangka. Hingga akhirnya membuat janji, untuk melakukan transaksi. Di sini Amir tak sadar, sebenarnya telah terperangkap dengan akal-akalan si Rahmat maupun Faisal. Karena hanya berpura-pura memiliki dump truk, Faisal lalu menghubungi si pemilik akun penjual dump truk yang telah disebutkan di atas. "Kedua tersangka menghubungi si pemilik akun tadi. Mereka berpura-pura hendak mengantar seseorang yang akan membeli dump truk. Kemudian disepakati jadwal janji pertemuan, bahwa mereka akan mendatangi si pemilik akun agar dapat melihat dump truk tersebut," jelasnya. Karena dump truk sudah berhasil dikondisikan, Rahmat kemudian kembali menghubungi Amir. Dia mengatakan bahwa keesokan harinya Amir dapat bertemu untuk mengecek secara langsung dump truk yang akan dibeli. "Nah dump truk milik akun itu, diakui adalah milik mereka. Supaya Amir percaya dengan barang yang mau dibeli benaran ada," lanjut Rengga. Singkat cerita, pertemuan akhirnya dilakukan di lokasi dump truk milik akun tersebut, di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Senin (21/9/2020) pukul 15.33 Wita. Sebelum Amir tiba di lokasi transaksi. Sadam, Faisal dan Rahmat lebih dahulu mengondisikan si pemilik dump truk. "Mereka minta kesempatan untuk melihatkan secara langsung dump truk milik si akun ini, tanpa perlu didampingi. Dengan alasan agar bisa meyakinkan si korban agar bisa langsung membeli. Akhirnya permintaan itu disepakati," terang Rengga. Amir yang merasa puas dengan kondisi dump truk, kemudian menyepakati transaksi dilakukan saat itu juga. Sebagai uang muka, Amir membayar sebesar Rp 40 juta. Sisanya akan dilunasi ketika dump truk diantarkan ke alamat yang disebutkan Amir. "Jadi sebesar Rp 13 juta langsung dibayar cash. Sisanya ditransfer ke rekening milik Sadam. Nah karena untuk mengantarkan truk pasti diperlukan pengawalan kepolisian. Tersangka di sini bilang ke korban untuk menunggu saja dump truk segera diantarkan. Karena percaya, transaksi pun selesai dilakukan," ucapnya. Lepas melakukan pembayaran itu, dump truk yang dipesan pun tak kunjung diantarkan. Amir baru tersadar bahwa dirinya telah ditipu. Hal itu semakin meyakinkan ketika ketiga tersangka sudah tak bisa lagi dihubungi. "Karena itu korban kemudian melaporkannya kepada kami. Dan langsung dilakukan penyelidikan. Dengan mengerahkan tim opsnal Unit Reskrim," imbuhnya. Setelah melakukan penyelidikan yang berliku, petugas pun berhasil membekuk Sadam di kediamannya Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara, Selasa (29/9/2020) lalu. Dari sana, polisi melakukan pengembangan dan turut berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Dari hasil interograsi, polisi mendapati keterangan peran masing-masing tersangka. Sadam berperan sebagai otak penipuan sekaligus penampung uang hasil penipuan. Sementara Rahmat dan Faisal berperan sebagai pelaku penipuan yang menawarkan kepada korban. "Dari keterangan yang kita dapatkan, bahwa ketiganya ini adalah penjahat kambuhan. Sebelumnya sudah pernah ditahan, dengan terjerat kasus narkotika. Mereka bertiga ini baru bebas pertengahan tahun ini," jelasnya. Lanjut Rengga, uang hasil penipuan digunakan oleh ketiga tersangka untuk berfoya-foya. Dengan menyisakan Rp 3 juta. Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka yang baru menghirup udara bebas tersebut, harus kembali mendekam ke dalam penjara. "Kami jerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Demikian Rengga. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: