7 Zona Terlarang

7 Zona Terlarang

TANJUNG SELOR, DISWAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menentukan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, juga ada kawasan yang dilarang.

Untuk lokasi pemasangan di wilayah perkotaan Kecamatan Tanjung Selor, misalnya, yakni Jalan Sengkawit, pertigaan Jalan Sengkawit dan Jalan Niaga, Jalan H. Thamrin (samping Dinas Pendidikan), Jalan Cendrawasih - Telur Pecah, Jalan Sabanar Lama (samping pelabuhan speedboat), taman sebelah kiri Pelabuhan Teras, taman sebelah kanan ATM BPD, taman sebelah kiri Tugu Cinta Damai, dan taman sebelah Pelabuhan Salimbatu.

Sedangkan di Kelurahan Tanjung Selor Hulu, yaitu di Jalan Jend. Sudirman (samping Pelabuhan Kayan-Kampung Arab), simpang empat Jalan Manunggal, simpang pos kamling (belakang SMP 6). Sementara itu, di Kelurahan Tanjung Selor Timur, di antaranya simpang empat Selimau II arah Sepunggur.

Untuk kawasan yang dilarang pemasangan APK, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan. (Selengkapnya lihat infografis)

"Alat peraga juga tidak boleh dipasang di pagar, atau dipaku di pohon, maupun tiang listrik dan sejenisnya," ujar Lili Suryani, Rabu (30/9).

Pemasangan APK empat pasang calon kepala daerah ini, KPU Bulungan mengalokasikan anggaran Rp 647 juta. "Saat ini sudah lelang di LPSE Kaltara. Sekitar 22 peserta lelang sudah terpantau mengikuti pengadaan algaka (alat peraga kampanye) ini,” ujarnya.

Dijelaskan, alat peraga kampanye yang disiapkan KPU, semuanya telah ditentukan ukuran dan jumlahnya. Sesuai keputusan KPU pada 24 September lalu, alat peraga yang disiapkan oleh KPU Bulungan antara lain baliho ukuran 3x5 meter sejumlah 3 lembar di tingkat kabupaten, spanduk 1 buah untuk 1 desa, umbul-umbul 100 buah untuk 10 kecamatan, serta billboard atau videotron 1 buah di tingkat kabupaten.

Selain difasilitasi KPU, nantinya keempat pasangan calon juga diberi ruang untuk melakukan pengadaan alat peraga tambahan. Tetapi, tetap diatur oleh keputusan KPU. Alat peraga kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen, dari jumlah maksimal APK yang telah ditentukan dalam peraturan. Diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

“Untuk masing-masing calon akan mendapat jatah baliho 10 lembar, umbul-umbul 400 lembar, spanduk 323 lembar, dan billboard 10 buah," ujar Lili Suryani.

Bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho atau umbul umbul, nantinya KPU juga akan memfasilitasi pengadaan bahan kampanye lain seperti poster, pamflet, selebaran, dan brosur. Semua bahan kampanye ini masing-masing 10 ribu lembar.

"Khusus untuk bahan kampanye ini, para calon diberi kewenangan melakukan penambahan bahan kampanye maksimal 32.164 lembar, dari total 42 ribu KK se-Kabupaten Bulungan," katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: