Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan, 39 Orang Diberikan Sanksi Sosial
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Sebanyak 39 orang terjaring razia lantaran telah melanggar protokol kesehatan di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (30/9/2020). Sejumlah sanksi langsung diberikan kepada para pelanggar, dalam kegiatan rutin yang dilakukan selama pandemi COVID-19.
Sebagian besar pelanggar yang terjaring dalam razia gabungan TNI, Polri, BPBD Samarinda, Satpol PP dan Kecamatan Samarinda Kota ini merupakan pengendara yang tidak menggunakan masker. "Ini merupakan kegiatan penegakan protokol kesehatan, sesuai dengan Perwali No.43 Tahun 2020," ungkap Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini disela razia berlangsung. Dikatakannya, terdapat lima titik yang menjadi sasaran dalam peneggakan protokol Covid-19 tersebut, di antaranya Taman Samarendah, Jalan KH Khalid depan Mal Mesra Indah, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi), Jalan Abul Hasan, serta Jalan Basuki Rahmat. "Dari hasil kegiatan, sebanyak 39 orang yang melakukan pelanggaran. Kami berikan sanksi sosial, mulai push up, menyapu, menghafal Pancasila, hingga menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Setelah itu dilakukan pendataan," terangnya. Lanjut Anis, masih banyak masyarakat yang kurang kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan mereka. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker. "Mereka ini sebenarnya, sebagian ada yang membawa masker. Tetapi tidak digunakan, makanya tetap kami sanksi. Ya, harusnya mereka pakai. Jadi, mereka sudah mulai menaati," ucapnya. Untuk selanjutnya, razia rutin ini kembali dilakukan dengan menyasar ke sejumlah warung makan, restoran dan kafe tempat tongkrongan anak muda. Seperti di kawasan Citra Niaga, yang kini telah kembali beroperasi setelah ditutup selama sepekan. "Selain penggunaan masker, juga nantinya terkait jaga jarak. Seperti di Citra Niaga itu, hari ini kan buka, nanti akan kami pantau juga di sana. Apakah mereka akan mematuhi himbauan pemerintah atau tidak," katanya. "Kalau memang tidak dihiraukan, setelah mendapat hukuman selama sepekan, bisa saja ada hukuman yang lebih berat, hingga pencabutan izin," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: