Jual Burung Enggang via Online, Syapriansyah Divonis 8 Bulan Bui

Jual Burung Enggang via Online, Syapriansyah Divonis 8 Bulan Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Mencari nafkah dengan berdagang burung sebenarnya sah-sah saja. Hal itu yang belakangan dilakoni Syapriansyah, demi meraup pundi-pundi rupiah. Tapi siapa sangka, hanya karena berdagang burung, justru berujung petaka.

Ya benar saja, karena yang didagangkan Syapriansyah itu bukanlah sembarang burung. Tapi burung yang dilindungi oleh negara. Karena itulah, Syapriansyah harus mendekam kedalam penjara. Pria 35 tahun ini diringkus oleh petugas gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), bersama Satreskrim Polresta Samarinda, karena telah mendagangkan satwa dilindungi via online, Selasa (9/6/2020) silam. Dari tangannya, petugas berhasil menggagalkan perdagangan online enam ekor burung yang dilindungi negara. Keenam burung itu terdiri dari lima ekor Burung Enggang Jambul Hitam dan satu ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus, didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Edy Toto Purba, menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. Di dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2020). “Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syapriansyah dengan pidana penjara selama 8 bulan. Disertai denda sebesar Rp 2 Juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Syapriansyah dinyatakan terbukti bersalah. Lantaran telah melakukan tindak pidana dengan sengaja meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersebut dalam dakwaan penuntut umum. Majelis Hakim dalam putusannya, memerintahkan agar barang bukti berupa lima ekor Burung Enggang Jambul Hitam segera dilepasliarkan ke alam liar. Sementara satu ekor Burung jenis Elang Ikan Kepala Kelabu, akan dititipkan di PT Gunung Bayan Lestari. Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana terdakwa Syapriansyah, dituntut oleh JPU Didi Aditya Rustanto, dengan hukuman pidana selama 8 bulan serta denda Rp 2 Juta subsider selama 3 bulan kurungan penjara. Namun atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pilihan terima. "Berikut tadi putusannya, baik terdakwa maupun JPU silahkan memilih. Terima, banding, atau pikir-pikir," ucap Ketua Majelis Hakim. “Terima yang mulia” ucap JPU maupun terdakwa. "Baik dengan ini maka sidang yang berlangsung lancar kami tutup," pungkas Hasrawati Yunus sembari mengetuk palu, persidangan pun ditutup. Diketahui, kasus ini bermula ketika Syapriansyah diciduk petugas gabungan di kediamannya Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (9/6/2020) silam. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Yang kemudian dilanjutkan langkah penyelidikan. Hingga berhasil ditemukan barang bukti yang telah disebutkannya. Dengan barang bukti tersebut, Syapriansyah digiring ke Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan guna menjalani proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Syapriansyah mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari oknum masyarakat yang berada di beberapa daerah, seperti Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari keterangan Syapriansyah, dia menjual satwa dilindungi tersebut sebesar Rp 1 juta perekornya. Burung dijualnya melalui pesanan online. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: