Kaltim Darurat Penanganan Limbah Wabah

Kaltim Darurat Penanganan Limbah Wabah

Jumlah penderita COVID-19 yang tinggi menyebabkan penggunaan peralatan medis meningkat di Kalimantan Timur. Dus, limbah medis yang ditangani turut melambung. Pemerintah mengambil langkah darurat. Memberi jalan bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang belum memiliki izin, untuk mengolah limbah berbahaya itu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Munawar mengatakan, ada beberapa fasyankes yang memiliki incinerator tapi belum mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Ada juga yang telah memiliki izin, namun habis masa berlakunya,” kata Munawar kepada Nomor Satu Kaltim, baru-baru ini. Di antaranya, RSUD Abdul Rivai di Berau. Kemudian RSUD Panglima Sebaya dan RSUD Insan Harapan Sendawar. Lalu RSUD Ratu Aji Putri Botung di PPU. Pemerintah memberi dispensasi penggunaan incinerator hanya pada saat COVID-19. Secara spesifikasi alat yang dimiliki sudah memenuhi standar. Yakni suhu bakar antara 800-1.000 derajat celcius. Incinerator biasanya dipakai untuk membakar limbah medis, sebelum dikemas dalam wadah berlabel B3. Limbah medis penanganan COVID-19 yang dimusnahkan antara lain alat bekas tes swab, rapid test, alat makan pasien COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan, masker, dan lain sebagainya. "Intinya, segala hal yang berkaitan dengan alat atau sesuatu bekas penanganan. Baik dari pasien maupun tenaga medis," ungkapnya. Saat pembakaran, asap hasil pembakaran dialirkan ke udara bebas. Melalui cerobong yang tingginya, biasanya kurang lebih 6 meter. Kata Munawar, asap pembakaran tergolong aman. Bagi lingkungan. Sebab, misalnya di limbah terdapat virus, itu sudah musnah sejak dalam pembakaran. Setelah dibakar, debu atau sisa bakar di-packing. Lalu dikirim ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Jawa Barat. "Di sana, sisa bakar limbah itu ditanam," tuturnya. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, per 7 September, jumlah limbah medis yang ditimbulkan dari penanganan kasus COVID-19 berjumlah 112.970 kilogram. Atau 112,9 ton. Jumlah itu mulai Maret, awal terdeteksinya virus sampai awal bulan ini. Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, jumlah itu berasal dari 22 fasyankes yang menangani kasus COVID-19 di Kaltim. Tersebar di Balikpapan 4 fasyankes, Samarinda 4, Bontang 1, Kukar 2, Kutim 1, Berau 2, Paser 3, Kubar 4 dan PPU 1. Rizal memastikan, penanganan limbah medis oleh fasyankes dengan cara dimusnahkan. Tidak dibuang ke lingkungan masyarakat, maupun tempat pembuangan akhir (TPA). “Karena limbah tergolong berbahaya, jenis B3,” katanya. Dari jumlah fasyankes tersebut, hanya 11 di antaranya yang memiliki incinerator. Bagi fasyankes yang tak punya alat pemusnah, dititipkan di rumah sakit yang memiliki. “Ada juga yang menggunakan pihak ketiga," bebernya. Seperti di Samarinda. Untuk limbah medis Rumah Sakit (RS) Karantina, insinerasinya di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Di Berau, rumah sakit darurat penanganan COVID-19, insinerasinya di RSUD Abd. Rivai. Kemudian di Paser, insinerasi limbah medis dari penanganan di Hotel Kyriad Sadurengas dan RSU Muhammadiyah, dilakukan di RSUD Panglima Sebaya. Di Kubar, insinerasi limbah dari Ruang Karantina Gedung Paskibraka, Puskesmas Damai dan RS Pratama Linggang Bigung, dilakukan di RSUD Harapan Insan Sendawar. Sementara fasyankes yang menggunakan pihak ketiga, ada tiga. Ketiganya di Balikpapan. Yaitu RSUD Beriman dan RS Pertamina Balikpapan, dengan pihak ketiganya PT LKK. Dan RS Dr. R. Hardjanto Balikpapan. Pihak ketiganya PT Karunia Lumasindo.

RAHASIA

Salah satu daerah dengan kasus COVID-19 terbanyak di Kaltim ialah Balikpapan. Dengan angka penderita mendominasi, daerah ini menghasilkan limbah infeksius yang tinggi pula. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan, Andi Sri Juliarty berujar, limbah medis atau B3 di kota ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Menurut dia, tidak ada pemisahan dalam proses pemusnahan, antara limbah medis hasil aktivitas penanganan COVID-19 dan noncorona. "Sama semua sifatnya limbah B3," imbuh dia. Penyedia jasa ketiga mengumpulkan material sisa pembakaran di fasyankes. Dalam menjalin kerja sama, masing-masing rumah sakit yang membuat sendiri aturan kerja samanya. Sementara fasilitas karantina pasien COVID-19 seperti Embarkasi Haji, Wisma Pemkot dan Puskesmas, berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan. Sayangnya, Andi Juliarty tidak berkenan menyebut nama badan usaha yang menyediakan jasa mengolah limbah B3 itu. "Tidak bisa dong diberitahukan," ucapnya. Dia juga mengklaim, bahwa peningkatan kapasitas LB3 yang dihasilkan akan berbanding lurus dengan peningkatan pasien COVID-19 yang ditangani. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto mengatakan, limbah medis dari penanganan COVID-19 dikelola dengan standar baku dan pedoman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Limbah B3 disimpan pada tempat penyimpanan khusus LB3 yang berizin. Dan selanjutnya diolah menggunakan incinerator milik fasyankes yang juga harus berizin," terang Suryanto. Apabila fasyankes tidak memiliki izin pengolahan LB3 menggunakan incinerator, maka limbah tersebut harus diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dari KLHK itu. Pernyataan ini berbeda dengan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 DLH Kaltim, Munawar yang mengizinkan penggunaan incinerator tak berizin. Suryanto juga menegaskan, pihak ketiga yang menangani limbah infeksius dilarang membuang hasil pemrosesan ke TPAS Manggar. Pihak ketiga, harus mengolahnya lebih lanjut dengan cara penimbunan. (sah/das/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: