Kampanye Dimulai, KPU Batasi Pertemuan Tatap Muka
Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Setelah melalui proses pengundian tata letak pasangan calon walikota Balikpapan Tahun 2020. Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan, bahwa ketika tahapan kampanye dimulai, pasangan calon boleh melakukan kampanye seperti biasa. Kecuali dimasa pandemi seperti ini, kampanye yang dilakukan dalam bentuk lain. Kampanye dalam bentuk lain itu dijelaskan seperti Bazar, Pawai Budaya, serta lomba-lomba yang berpotensi mengumpulkan banyak masa.
Untuk batasan-batasan pada masa kampanye sendiri, dalam hal kampanye tatap muka tetap diperbolehkan namun dibatasi hanya boleh 100 orang jika dilakukan di luar ruangan dan 50 orang jika berada di dalam ruangan, dengan jarak tidak boleh kurang dari 1 meter. “Jika ruangannya kecil jangan dipaksakan 50 orang, karena itu kumulatif harus diperhatikan juga jarak satu sama lain,” ucapnya.
Kampanye merupakan penyampaian pesan yang berupa visi misi dari pasangan calon, “Tidak harus dengan tatap muka, harus bisa memikirkan cara-cara penyampaian pesan dengan cara lainnya, intinya bagaimana peserta pemilu ini dapat dengan cerdas beradaptasi dengan fenomena pandemi covid ini,” jelasnya.
Kemudian ia melanjutkan, nantinya akan ada debat publik yang rencananya akan diadakan di salah satu tempat di Kota Balikpapan dan debat publik yang kedua di stasiun televisi nasional yang berada di Jakarta. “Untuk saat ini KPU seluruh kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada ini sedang berlomba-lomba mendapat slot siaran langsung dari televisi nasional,” ujarnya.
Lalu, 14 hari sebelum hari tenang nantinya akan diadakan sosialisasi dari KPU kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (ers/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: