Kasus Lama Terungkap, Pelaku Rudapaksa Tiga Remaja di Bawah Umur Tertangkap

Kasus Lama Terungkap, Pelaku Rudapaksa Tiga Remaja di Bawah Umur Tertangkap

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang merasuki pikiran seorang pria yang sudah berusia senja ini. LD (49), di usia yang hampir setengah abad itu malah tega melakukan rudapaksa kepada ketiga remaja di bawah umur.

Sebut saja Bunga (9), Melati (12) dan Mawar (13). Ketiganya jadi korban asusila LD yang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kejadian itu bermula sejak Juni dan Juli 2020. Ketiga korban diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Tubuh korban satu persatu digagahi hingga diajak secara paksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Ketiga korban hanya terdiam tak berani mengadukan perbuatan bejat LD selama ini. Hingga perbuatan itu berkali terulang. Namun akhirnya, perbuatan LD pun terbongkar usai ketiga remaja itu memberanikan diri untuk bercerita kepada gurunya. Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng AKP Hari Supranoto, memaparkan RIW (32), guru ketiga korban mendengar kabar bahwa LD sering melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak yang ada di Desa Miau Baru. "Setelah mendengar informasi tersebut, pelapor mencari kebenaran terkait informasi yang didapatnya dengan bertanya langsung kepada salah satu korban. Kemudian korban pun menjawab, nanti saya dan teman-teman saya yang lainnya datang ke rumah ibu untuk menceritakan kejadiannya," papar AKP Hari sambil menirukan perkataan korban kepada gurunya. Kemudian pada pukul 18.30 Wita, ketiga korban datang ke rumah gurunya dan menceritakan kejadian yang mereka alami selama ini. "Salah satu korban ada yang dua kali dirudapaksa, yang dua korban lainnya hanya satu kali. Pada bulan Juni dan Juli, dan pelaku melakukannya di rumah salah satu korban dan di rumah ibadah," terangnya. Lebih jauh dikatakan alasan korban tidak langsung melaporkan kejadian itu. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka diancam pelaku sehingga tidak berani berbuat apa-apa. "Pelaku mengancam akan membunuh ketiganya bila melaporkan apa yang menimpa mereka. Dari ancaman itulah ketiganya hanya bungkam," ungkapnya. Usai mendapatkan laporan dari ketiga korban yang didampingi gurunya, Tim Polsek Kongbeng pun berupaya menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya. "Saat ini, LD sudah diamankan di Polsek Kongbeng dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana kurungan penjara," tutupnya. (fs/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: