Perbup Prokes COVID-19, Bagus Tapi Berpotensi Langgar HAM

Perbup Prokes COVID-19, Bagus Tapi Berpotensi Langgar HAM

Atau yang merasa dirugikan bisa mengajukan judisial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau saya sih, paham saja dengan niat untuk mendisiplinkan warga. Agar warga patuh dengan protokoler kesehatan. Cuma memang landasan hukumnya yang lemah dan berpotensi melanggar HAM kalau hanya bermodalkan Perbub," urainya.

Atau yang terakhir bisa memakai UU kekarantinaan kesehatan. "Tapi tetapkan dulu status karantina wilayah kalau mau UU itu dipakai," tandasnya.

NIATNYA BAIK

Sebelumnya Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud mengatakan terbitnya Perbup bukan untuk memberikan hukuman. Kepada masyarakat yang melanggar. Tetapi semata-mata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di PPU.

"Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan, “ ucapnya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan PPU, Ahmad Usman Perbup akan efektif pada Selasa 29 September nanti. Setelah sebelumnya melewati serangkaian proses sosialisasi di masyarakat.

Baca juga: Jembatan Long Penjalin Ambruk Lagi, Roda 4 Dilarang Lewat

"Ini mulai setelah petugas turun ke lapangan. Melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan berbagi segmen kegiatan masyarakat," katanya. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: