PBB Samarinda Harus Ditingkatkan, Baru Terserap 60 Persen
Samarinda, nomorsatukaltim.com - PBB Samarinda (Pajak Bumi Bangunan) biasanya menjadi primadona. Untuk penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Itu terjadi di berbagai kota besar di Tanah Air. Tapi, tidak terjadi di Kota Tepian. Disana malah pajak penerangan jalan yang menjadi penyumbang PAD terbesar.
Anggota DPRD Kota Samarinda Anhar mengatakan, kondisi itu karena data masih belum update. Sehingga, data itu harus cepat untuk di update. Peluang ini harus cepat direspon oleh instansi yang terkait. Serta skema pungutannya pun harus diatur.
“Harus cepat. Agar, sebagai warga negara yang baik, ya membayar pajak. Tapi, harus dengan mekanisme yang tepat,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (25/9/2020).
Nilai jual objek pajak (NJOP) pun pasti berubah. Sehingga, pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD. Harus duduk bersama, untuk merumuskan langkah konkret, menggenjot PAD melalui PBB. “Kalau itu pembenahan karena regulasi, ya kita bentuk regulasi yang baik,” celetuknya.
Data itu memang harus selalu di update. Pasalnya perkembangan pembangunan di Samarinda terjadi sangat cepat. Seiring dengan pertumbuhan penduduk di kota itu yang sangat cepat. Kondisi itu pun berpengaruh dengan hilangnya NJOP.
Baca juga: Pemekaran Kabupaten Samarinda Kembali Disuarakan
“Kalau sekarang berapa yang sudah terserap. Sekitar 30 sampai 40 persen. Masih ada 60 persen PBB yang tidak terserap. Langkah apa yang harus kita buat. Mereka yang tidak membayar bukan karena tidak taat. Tapi, karena tidak terdata,” pungkasnya. (mic/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: