DPRD Kaltim: Lulusan SMK Diharapkan Punya Sertifikasi

DPRD Kaltim: Lulusan SMK Diharapkan Punya Sertifikasi

DPRD Kaltim mendorong tenaga kerja punya sertifikat kompetensi.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tenaga kerja di Kalimantan Timur diharapkan memiliki sertifikasi kompetensi. Hal itu agar tenaga kerja mampu bersaing dengan daerah lainnya. Dan memiliki kompetensi sesuai kualitas sumber daya manusianya.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub pada kunjungan kerjanya bersama anggota ke sekretariat DPP Apindo Kaltim, Kamis (24/9).

Dalam kunjungan tersebut Rusman mengatakan, persoalan yang dijumpai saat ini adalah jumlah pengangguran semakin meningkat. Lulusan sekolah menengah kejuruan cukup tinggi berkontribusi.

Baca Juga: Apindo Gagas Lembaga Sertifikasi Profesi

"Persoalannya para lulusan hanya dapat ijazah, bukan kompetensi. Karena itu, ada pemikiran agar SMK diperpanjang 1 tahun untuk kompetensi keahlian," katanya didampingi anggota DPRD Salehuddin dan Tri Wahyuni.

Dengan adanya penambahan masa waktu satu tahun. Maka lulusan SMK sudah mengantongi sertifikasi. Sehingga tenaga kerja bisa diserap langsung oleh pasar kerja, dan mampu bersaing.

Karena itu diperlukan kerja sama antara pemerintah dengan pengusaha atau swasta. “Dan itu harus dihimpun, membangun komitmen bersama sehingga bisa diatur. Bisa lewat Apindo koordinator,” imbuhnya.

Hal ini, menurut Rusman Ya’qub perlu didorong agar bisa diwujudkan. Salah satu cara untuk melahirkan yakni melalui pembuatan aturan supaya pembiayaan tidak mahal. “Bisa kolaboratif. Ada kontribusi perusahaan lewat CSR, melalui pembangunan SDM sehingga lembaga sertifikasi profesi bisa jalan.”

Selain itu, regulasi perlindungan tenaga kerja juga diperlukan di suatu daerah. Namun saat ini undang-undang omnibus law sedang digodok. "Sehingga daerah juga masih menunggu kebijakan tersebut," ujarnya.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan ada berbagai tantangan yang harus dihadapi tenaga kerja. Berbagai peraturan yang mengharuskan standar kompetensi melalui sertifikasi.

“Dari 101 ribu tenaga kerja bidang konstruksi baru sekitar 15 ribu yang tersertifikasi. Ini sangat ironis,” katanya. Tidak hanya di bidang konstruksi, persyaratan sertifikasi juga diperlukan bidang lain.

Meski pembangunan infrastruktur untuk ibu kota negara (IKN) ditunda karena keterbatasan anggaran. Namun SDM harus dipersiapkan. "Ribuan tenaga kerja akan dibutuhkan. Tentu yang dibutuhkan adalah tenaga terampil," ujarnya.

Karena itu, pihaknya mencoba membentuk lembaga sertifikasi profesi. Ditargetkan proses LSP tersebut akan selesai pada Desember 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: