Selundupkan Sabu dalam Lapas Bayur, Dody Tambah 15 Tahun Bui

Selundupkan Sabu dalam Lapas Bayur, Dody Tambah 15 Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Dody All Rasyid akan lebih lama lagi berada di penjara. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda ini tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Padahal, Dody kala itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun karena kasus narkoba.

Dalam agenda sidang pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Dody dihadirkan secara virtual sebagai pesakitan, Kamis (24/9/2020).  Agus Raharjo memimpin persidangan, dengan didampingi Hakim Anggota Edy Toto Purba dan Hasrawati Yunus. Ketiganya kompak memvonis Dody bersalah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Di mana terdakwa terbukti menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Seperti yang telah dituangkan dalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Maka dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody All Rasyid dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Agus Raharjo, Ketua Majelis Hakim saat memberikan putusannya. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti dalam perkara Dody dapat segera dimusnahkan. "Yakni berupa sembilan buah pipet kaca, 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 220,3 gram, 21 butir pil ekstasi merek Telsa warna hijau seberat 6,72 gram, 1 unit HP merek Oppo F11 Pro warna hitam, dan 9 lembar lakban cokelat, semuanya dirampas untuk dimusnahkan," tegasnya. Setelah menjatuhkan putusan, Agus Raharjo memberikan sejumlah pilihan kepada terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda. "Menerima, banding atau pikir-pikir," lanjut Agus Raharjo. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Dody memilih untuk pikir-pikir. Jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU Dian Anggraeni. “Baik terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir. Perkara yang berlangsung dengan lancar, maka dengan ini sidang kami tutup,” demikian Agus Raharjo sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. Diketahui, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Di mana pada sidang sebelumnya, Dian yang membacakan amar tuntutan, meminta majelis hakim untuk memberikan putusan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Dody yang tengah menjalani masa hukuman kurungan penjara selama lima tahun, kedapatan oleh dua orang petugas Lapas Narkotika Bayur Samarinda hendak menyelundupkan narkoba pada Jumat (13/3/2020) pukul 16.30 Wita. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu didapatkan oleh petugas selepas terdakwa mendapat kunjungan dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya. Perempuan tersebut rupanya mengantarkan bungkusan pakan ikan yang terdapat paket narkoba di dalamnya. Atas perbuatannya tersebut, kini Dody menjalani hukuman lebih lama dengan total 20 tahun kurungan penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: