Residivis Budak Sabu Kembali Diringkus Polisi

Residivis Budak Sabu Kembali Diringkus Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Dinginnya jeruji besi tak membuat MU (39) dan WF (24) jera. Dua orang mantan narapidana kasus narkoba ini kembali terjerat kasus yang sama, mengedarkan sabu.

Keduanya tertangkap aparat kepolisian di kediamannya masing-masing pada Rabu (23/9/2020), dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 3 gram. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di kediaman MU kerap digunakan untuk transaksi sabu. Petugas pun menyambangi rumahnya di kawasan Jalan Jelawat, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (23/9/2020) pukul 19.00 WITA. Setibanya di lokasi, polisi berpakaian sipil terlebih dahulu melakukan pemantauan. Setelah dipastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Singkat cerita, mengetahui ada polisi di sekitar rumahnya, MU langsung berlari ke lantai dua rumahnya untuk membuang sejumlah barang bukti. Namun hal tersebut berhasil digagalkan polisi. MU yang keduluan diciduk, tak dapat berkutik ketika polisi menemukan satu poket sabu seberat 3 gram, yang sempat dibuang tepat di belakang lemari. Selain sabu, polisi kemudian mengamankan barang bukti lainnya yakni sendok penakar yang terdapat di atas meja kamar. "Kami lakukan pengembangan, akhirnya mendapat keterangan pelaku (MU), barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial WF," ucap Dalimunthe. Dari keterangan MU, polisi kemudian bergegas melakukan pengembangan mengarah ke kediaman WF. Tiba di lokasi, petugas mendapati WF yang tengah duduk di teras rumahnya. "Anggota kami langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan di badan pelaku. Kita amankan satu unit handphone di kantong depan sebelah kiri. Serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta di kantong belakang sebelah kanan, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu," jelasnya. Dalimunthe mengungkapkan, kedua pelaku merupakan seorang pengedar yang telah bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu. "Jadi mereka berdua pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun, dan baru bebas tahun lalu," ucap Dalimunthe, Kamis (24/9/2020). Dijelaskannya, kedua tersangka memang sudah saling mengenal sejak bersama-sama menjadi penghuni di hotel prodeo. Setelah keduanya secara bersamaan menghirup udara segar, mereka justru bersepakat untuk kembali berbisnis sabu. Jaringan yang cukup luas saat masih mendekam di penjara, membuat mereka dengan leluasa kembali menjalankan bisnis mengedarkan narkoba. "Sejak dari Lapas mereka telah mengenal banyak jaringan narkotika. Jadi mereka mengambil barang haram (sabu-sabu) dari jaringannya tersebut," imbuh Dalimunthe. Dalimunthe membeberkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. WF berperan untuk menyediakan narkotika yang dia dapat dari rekanannya. Sementara MU bertugas untuk menjajakan sabu kepada konsumennya. "Di sini MU mendapat persenan jika berhasil menjual barang tersebut," sebutnya. Lebih lanjut Dalimunthe mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap jaringan yang menyediakan sabu kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua residivis ini akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: