Masih Ada Kesempatan

Masih Ada Kesempatan

RESPONS Kaltara membahas bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro, Rabu (23/9).(HUMAS PEMPROV KALTARA)


Usulan Banpres hingga Akhir September

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kuota tiap provinsi tak dibatasi. Berapa pun pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan, bisa mengajukan usulan. Dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Itu disampaikan Syaiful Bachrie, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara.

Diungkapkan, sebanyak 4.938 pelaku usaha mikro di Kaltara kini telah diverifikasi. Untuk selanjutnya diusulkan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro itu, diberikan oleh pemerintah melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. “Bantuan ini diberikan untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” kata Syaiful saat menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (23/9).

Syaiful mengatakan, program ini masih dibuka hingga akhir September 2020. Sehingga, bagi masyarakat, utamanya pelaku usaha mikro yang ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, masih bisa diterima.

“Silakan mengajukan melalui desa atau kelurahan atau bisa langsung ke Dinas Perindagkop kabupaten/kota. Kesempatan untuk mendapat bantuan masih ada,” ujarnya.

Adapun syarat pengajuan bantuan, di antaranya tiap pelaku usaha mikro melampirkan nomor induk kependudukan (NIK) dan pengantar dari Disperindagkop kabupaten/kota.

“Teknis penyaluran, informasinya nanti melalui lembaga penyalur ke rekening masing-masing pelaku mikro,” ujarnya.

Banpres itu, untuk menambah insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah. Sekaligus sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku usaha mikro.

“Bantuan ini khusus untuk pelaku usaha mikro. Dengan beberapa syarat yang ditentukan. Seperti bukan PNS, bukan anggota TNI/Polri, tidak memiliki tanggungan kredit di perbankan, dan memiliki usaha mikro,” timpal Dedi Kurniawan, konsultan UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bulungan. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: