Soal Diversi Pelajar SMK Tersangkut Narkoba, Ini Kata Polisi
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kasus seorang pelajar SMK diduga menjadi pengedar ganja yang diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang terus dikembangkan.
MD, pelajar 17 tahun tersebut kini mendekam di sel tahanan. Namun, statusnya yang masih di bawah umur menimbulkan tanda tanya. Apakah tersangka akan mendapatkan diversi atau tidak. Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi menerangkan, mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, jajarannya akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Samarinda. "Kita tetap akan koordinasi dengan Bapas karena tersangka yang masih di bawah umur. Terkait apakah akan diversi kami belum tahu lagi. Karena hakim nanti yang menentukan. Masalahnya ini tersangka terjerat dengan pasal tentang narkotika," ujarnya, Rabu (23/9/2020). Selain soal diversi, polisi masih mendalami peran dari MD. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, MD mengaku bahwa ganja seberat 11,16 gram tersebut adalah milik FR, rekan MD yang kabur saat melihat kedatangan polisi. Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan bahwa FR turut terlibat dalam peredaran narkoba golongan I tersebut. Hal itu dikarenakan keterangan yang telah disampaikan tersangka masih bersifat sepihak. Saat dimintai keterangan, tersangka menyebut pemilik sekaligus pembeli ganja adalah FR. Sedangkan tersangka hanya sebagai perantara. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah nama yang telah disebutkan untuk mendalami penyelidikan. "Kita belum tahu, karena ini masih versinya dia (MD). Tahunya kami sebagai polisi, saat ditangkap barang itu ada di dalam jaketnya dia. Ya kita patut menduga bahwa itu adalah barangnya dia. Terkait keterangan barang adalah milik FR, kami masih lakukan pengejaran," ungkap Iptu Fahrudi. Keterangan yang disampaikan MD kepada polisi ini sempat berbeda. Sebelumnya, MD menyebut ganja tersebut miliknya. Yang kemudian akan dijual di lingkaran pertemanan sesama pelajar hingga mahasiswa. Dari sepaket ganja yang diamankan petugas, MD mengatakan akan menjualnya senilai Rp 1 juta. Dia pun mendapatkan untung senilai Rp 100-Rp 300 ribu dalam sekali jual. Selain memburu FR, polisi juga melakukan pengejaran terhadap aktor si pemasok ganja. MD menyebut, ganja itu didapatkan dari seorang pria berinisial TG. Sementara kedua nama yang disebutkan belum tertangkap, maka status MD masih sebagai tersangka utama. "Kita masih cari si FR, termasuk yang disebutkannya ada nama TG sebagai pemasok barang yang menjualkan barang kepada FR. MD sejauh ini hanya mengaku sebagai perantara saja," ucapnya. Diberitakan, MD diciduk polisi setelah kedapatan membawa ganja kering siap edar di bilangan Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin sore (21/9/2020) lalu. Saat akan diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, diketahui MD tengah berboncengan mengendarai motor bersama rekannya berinisial FR. Karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan, keduanya pun dihentikan polisi. MD yang akan diperiksa diminta untuk turun dari motor. Namun FR yang tetap berada di atas motor langsung tancap gas dan berhasil kabur dari petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap MD yang berhasil ditangkap.Saat itulah petugas mendapatkan ganja kering seberat 11,16 gramdari jaket yang dikenakan MD. Akibat perbuatannya, MD yang telah ditahan karena kedapatan memiliki ganja diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: