Status Kota Layak Anak, Kekerasan Anak di Bontang Meningkat
BONTANG, Nomorsatukaltim.com - Jumlah kasus kekerasan kepada anak meningkat. Di Bontang, yang tahun lalu mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Tahun lalu, jumlah kekerasan anak ada 40 kasus. Tapi tahun ini belum genap 12 bulan, sudah 79 kasus. Padahal baru 8 bulan: Januari sampai Agustus. Kekerasan pada anak tak melulu kekerasan fisik saja. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang mengategorikan 6 jenis kekerasan kepada anak. Kekerasan fisik, seksual, anak berhadapan dengan hukum, penelantaran, eksploitasi kepada anak dan kekerasan bentuk lainnya. Dari 6 kategori itu, yang paling tinggi kekerasan seksual. Jumlahnya ada 30 kasus. Disusul kekerasan fisik dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tiga kasus itu menempati tiga besar yang terjadi di Bontang. "Pendampingan yang kami lakukan ya secara persuasif, baik ke orangtua maupun ke korban," ujar Sekretaris DPPKB Bontang, Sri Maryatie kepada wartawan. Tapi yang menjadi fokus pemerintah sekarang, kekerasan seksual terhadap anak. Yang kasusnya mengerikan. Ancaman predator anak kian nyata. Orang-orangtua diminta mengawasi perilaku anaknya. Apalagi selama berselancar di dunia maya. Lagi-lagi dunia maya jadi masalah. Kemudahan akses informasi apa saja tanpa pengawasan orang tua memang bisa berimbas fatal. "Ya banyak terinspirasi dari film-film atau tayangan mesum di internet," timpal Sri. Pemerintah juga menyadari kekeliruannya. Ruang-ruang ramah anak masih minim. Makanya tahun ini fokus pemerintah memperbanyak ruang ramah anak. Wadah positif yang diisi lingkungan yang positif juga. Supaya tumbuh kembang anak berada di jalur yang baik-baik saja. Bukan sebaliknya. "Kita gandeng pengurus IRMA masjid, sekolah dan instansi lain untuk menciptakan ruang ramah anak," pungkasnya. (wal/zul)--Kekerasan Anak Meningkat--
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak: 30 kasus.
- Kekerasan fisik kepada anak: 11 kasus.
- Anak-anak yang berhadapan dengan hukum: 22 kasus.
- Kasus kekerasan jenis lainnya: 8 kasus.
- Penelantaran anak: 6 kasus
- Eksploitasi anak oleh orang dewasa: 2 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: