Pelajar SMK Kantongi Ganja 11 Gram

Pelajar SMK Kantongi Ganja 11 Gram

Masa depan MD terancam pupus. Dirinya tertangkap tangan akan mengedarkan ganja di bilangan Juanda. Pelajar 17 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis ganja, Minggu sore (20/9/2020), di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. Mirisnya, pelaku yang diamankan itu adalah seorang remaja berstatus pelajar dan masih duduk di bangku kelas XII, di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Samarinda. Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengungkap kronologi penangkapan terhadap pelajar berinisial MD yang masih berusia 17 tahun tersebut. Berawal dari jajarannya yang tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kala itu polisi yang melintas di Jalan Juanda menemukan MD dan rekannya berinisial RF. Keduanya yang tengah berboncengan mengendarai sepeda motor, dari pengamatan polisi menujukkan gelagat yang mencurigakan. Sejumlah Opsnal Unit Reskrim yang mengenakan pakaian sipil, lantas berinisiatif mendatangi keduanya. "MD ini tadinya dibonceng sama rekannya berinisial RF. Setelah dihentikan, MD ini turun dari motor. Tapi saat hendak didatangi petugas, RF yang masih di atas motor langsung kabur," ungkapnya. RF yang kabur tak berhasil terkejar oleh Opsnal Unit Reskrim. Namun MD yang ditinggal oleh rekannya itu sudah berhasil ditangkap. Dari kecurigaan itulah, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja kering seberat 11,16 gram. Ganja yang terbungkus plastik bening itu ditemukan di kantong jaket yang dikenakan MD. "Setelah itu tersangka kami bawa untuk dimintai keterangannya," lanjutnya. Dari hasil interograsi yang dilakukan polisi, MD mengaku ganja kering itu adalah miliknya. Selain mengedarkan ganja, MD juga telah mengonsumsinya sejak setahun terakhir. Dari bungkusan paket ganja yang diamankam petugas, MD menjualnya senilai Rp 1 juta. Dia pun mendapatkan untung senilai Rp 100-Rp 300 ribu dalam sekali jual. Peran MD mengedarkan ganja tak asal menerima pesanan. Dia hanya hanya mau menjual ganja dari lingkaran pertemanan saja. Rata-rata ganja dijual di kalangan pelajar SMK dan mahasiswa. "Barang ini (ganja) didapat pelaku MD dari orang berinisial TG. Sedangkan yang kabur (RF) merupakan pemesan barang," terang Rengga menurut pengakuan yang didapat dari MD. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan MD berinisial RF, serta si pemasok ganja berinisial TG. Dengan wajah tertunduk dan mengenakan pakaian oranye bertuliskan Tahanan Polsek Sungai Pinang, kini MD harus meringkuk di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya mengedarkan ganja, MD pun diganjar dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada pelaku lainnya," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: