Warga PPU, Tak Perlu Takut Denda Rp 1 Juta

Warga PPU, Tak Perlu Takut Denda Rp 1 Juta

Warga PPU sebaiknya tak merisaukan besaran sanksi denda. Karena dengan menaati prokes, tak hanya akan terhindar dari denda. Tapi juga menyelamatkan diri sendiri dan banyak orang lainnya.

PPU, nomorsatukaltim.com - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 telah disahkan. Kebijakan ini dapat mengenai pelanggarnya denda administratif hingga Rp 1 juta.

Beragam reaksi muncul atas terbitnya aturan ini. Beberapa masyarakat menilai angka denda terlampau tinggi.

Memang besaran sanksi untuk yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) ini tercatat paling tinggi. Ketimbang daerah lain di Kaltim yang memberlakukan aturan serupa.

"Kasihan kalau nanti yang melanggar. Sudah susah, ditambah susah," kata salah seorang warga yang namanya enggan diwartakan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Sariman mendukung langkah Pemkab PPU. Langkah yang diambil itu dirasa sudah tepat

"Tidak sedikit masyarakat PPU yang masih mengabaikannya imbauan prokes," ujarnya Selasa, (22/9/2020).

Soal besarannya, ia nilai tak jadi masalah. Lagipula tingginya denda akan memberikan kewaspadaan tinggi bagi masyarakat.

Ia memahami kebijakan ini diambil sudah melalui banyak pertimbangan. Instruksi pemerintah pusat sudah jelas. Dalam melakukan upaya menekan penyebaran COVID-19. "Itu yang dijalankan Pemkab PPU," tandasnya.

Tentu lain daerah, lain pula kebijakan yang diambil. Menurutnya aturan ini sudah sesuai dengan situasi di PPU.

Yakin dengan adanya Perbup ini mampu menekan kasus COVID-19. Lebih efektif. Lebih ampuh. Dibandingkan jumlah denda yang lebih rendah.

baliho ppu
Baliho sosialisasi Perbup PPU nomor 38 tahun 2020 soal kedisiplinan prokes. Ada 18 baliho sudah terpasang. Masih akan bertambah. (Robbi nomor satu kaltim)

"Masyarakat tak perlu khawatir berlebihan. Apalagi dengan besaran denda. Yang penting tertib bermasker dan yang lainnya saja," tegas Sariman.

Meski telah disahkan, Senin (21/9/2020), aturan ini belum diterapkan sepenuhnya. Masih ada tahap sosialisasi jangka waktu 7 hari setelah terbit.

Baca juga: KPU Kukar Simulasikan Proses Pengambilan Tata Letak Pasangan Calon

Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud mengatakan ini upaya menekan kasus COVID-19. Mendisiplinkan masyarakat. "Sebenarnya kami juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," sebutnya. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: