Tak Patuh, Siap-Siap Disanksi

Tak Patuh, Siap-Siap Disanksi

WARGA yang tak menggunakan masker dan mendapat sanksi sosial dengan menggunakan selempang bertulis Pelanggar Protokol Kesehatan. (IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 akan dimulai hari ini (22/9). Yang melanggar protokol kesehatan, siap-siap mendapatkan sanksi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau, Thamrin mengatakan, penindakan akan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Bumi Batiwakkal.

“Besok (hari ini) akan tim berjalan. Jadi silakan pakai masker,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (21/9).

Thamrin mengungkapkan, untuk wilayah empat kecamatan terdekat akan dilakukan secara acak atau tidak terjadwal. Menurutnya, penindakan tersebut seperti halnya sidak atau inspeksi mendadak.

“Kalau kami jadwal, pasti mereka menghindari itu,” katanya.

Untuk itu, dirinya hanya memberi informasi titik di mana operasi itu akan dilaksanakan. Disebutkannya, tepian Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Marsma Iswahyudi, Pasar Sanggam Adji Dilayas hingga Gunung Tabur.

“Kalau Sambaliung, mungkin akan kami pantau di tepiannya. Tapi tidak menutup kemungkinan jika kami temui kerumunan orang, akan kami hampiri,” ungkapnya.

Lanjutnya, telah melaksanakan sosialisasi selama tujuh hari. Sehingga, waktu tersebut dirasa cukup.

“Jadi nanti tidak ada masyarakat yang bilang tidak tahu aturan itu,” tegasnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah sanksi sosial. Sanksi sosial yang dimaksud, kata dia, dengan membersihkan fasilitas umum atau menjadi petugas kebersihan.

“Opsi terakhirnya itu denda Rp 150.000. Kalau tidak mau bersih-bersih ya harus bayar. Atau paling tidak membeli masker dengan jumlah yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja, Dwi Heri Priono mengatakan, sekira 30 personel siap diterjunkan untuk mengawasi berjalannya perbup itu.

“Itu hanya yang di markas saja. Kalau di kecamatan jauh, kami belum dapat informasi itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: