Residivis Dibekuk Polisi usai Gondol Tiga Ponsel

Residivis Dibekuk Polisi usai Gondol Tiga Ponsel

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – AR (25) kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Pasalnya, ia mencuri tiga unit ponsel di Jalan Antasari, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah, akhir Agustus lalu. Pelariannya pun terhenti saat Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan meringkusnya, Sabtu (19/9/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban terkait dengan adanya dugaan pencurian atas tiga unit ponsel di salah satu rumah di Jalan Antasari, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah. Dari laporan tersebut, Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil menangkap salah seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut. “Laporan akhir Agustus 2020. Kemudian pelaku berinisial AR (25) diamankan tanpa perlawanan di kosannya di daerah PDAM,” ujar Kompol Arif Agus Wijayanto, Senin (21/9/2020) siang. Selain pelaku, diamankan juga barang bukti sebanyak tiga unit ponsel. “Seluruh handphone itu berasal dari satu rumah,” tambahnya. Dalam aksinya, tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan angkot sekitar pukul 02.00 Wita. Kemudian berhenti di daerah Sumberejo dan selanjutnya berkeliling mencari rumah yang sepi atau bisa melancarkan aksinya. “Setelah berkeliling, didapatlah satu rumah di Jalan Antasari. Pelaku mencungkil jendela menggunakan sebuah obeng. Setelah itu masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit handphone,” terangnya. Lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, ponsel hasil curian tersebut rencananya satu digunakan sendiri oleh pelaku. Kemudian dua lainnya sedang ditawarkan ke pembeli. “Tapi masih kita dalami lagi. Termasuk mengembangkan apakah ada kemungkinan TKP lain. Kalau saat ini masih satu aksi saja,” ucapnya. Kompol Agus juga membenarkan, jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Dari keterangan, pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama di Kota Samarinda,” ujarnya. Sementara AR mengaku, sebelum melancarkan aksinya tersebut dirinya keliling-keliling kawasan yang sepi. "Lewat aja, saya intip rumah itu ada HP ya saya cungkil aja pintunya kemudian masuk," ujarnya. AR pun mengaku melakukan aksinya hanya dilakukan malam hari saja. "Malam aja pas sepi pak," tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: