Akhirnya, Pengusaha Kecil Balikpapan Bisa Bernafas

Akhirnya, Pengusaha Kecil Balikpapan Bisa Bernafas

Pemkot Balikpapan akhirnya memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha. Boleh buka diatas pukul 22.00 Wita, namun tak boleh terima pelanggan. Cukup pembelian secara take away. (Andi Muhammad Hafiz/ Nomorsatukaltim)

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com – Pemkot Balikpapan luluh. Pembatasan aktivitas malam hari dievaluasi. Setelah diterapkan selama dua pekan. Akhirnya, Pemkot mulai memberi kelonggaran.

Kelonggaran itu ditujukan bagi pelaku usaha. Seperti pemilik rumah makan, angkringan atau kafe. "Setelah pukul 22.00 WITA, diperkenankan masih buka tapi pembelian secara take away," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (21/9).

Ia menekankan aturan pembatasan aktivitas malam tetap berjalan. Sehingga sistem layanannya diubah. Tidak boleh ada kerumunan di atas pukul 22.00 WITA. Tidak boleh makan di tempat. Pelaku usaha pun sudah disampaikan terkait perihal ini. Dengan pola pelayanan kemasan dibawa pulang, Rizal berharap dapat mengurangi jumlah kerumunan massa di tempat-tempat yang rawan penularan wabah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mencatatkan jumlah total hasil razia perwali 2020 sampai Sabtu (19/9) malam, berjumlah 1.883 pelanggaran. Rinciannya kegiatan penutupan usaha yang masih buka melebihi aturan jam malam, sebanyak 143. Ada 64 unit usaha di Kecamatan Balikpapan Kota yang ditertibkan. 12 unit di Balikpapan Tengah, 42 unit di Balikpapan Selatan, 3 unit di Balikpapan Timur, 1 unit di Balikpapan Utara dan 21 unut di Balikpapan Barat. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: