Wajib Serahkan Akun Medsos

Wajib Serahkan Akun Medsos

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sejumlah peraturan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik COVID-19. Salah satunya, PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Di PKPU 5/2020, kata komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid, diaturan batasan-batasan kampanye pasangan calon kepala daerah.

Di antaranya, pembatasan jumlah pertemuan dalam jumlah tertentu. Misal, pertemuan terbatas seperti tatap muka dan dialog, itu maksimal dalam ruangan hanya boleh dihadiri 50 orang. Kemudian kampanye rapat umum sekarang maksimal 100 orang.

“Selebihnya didorong ke media daring. Dan juga, kegiatan seperti debat kandidat, dihadiri 50 orang. Seperti pasangan calon, pendukung, dan penyelenggara pemilu,” ujarnya, Kamis (17/9).

Ia juga mengatakan, di tengah situasi pandemik COVID-19, pasangan calon kepala daerah harus memahami regulasi perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Salah satu yang perlu diatur ialah kampanye di media sosial.

Beberapa poin yang diatur pada PKPU tersebut, di antaranya mewajibkan pasangan calon kepala daerah menyerahkan akun media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.

Melalui akun medsos itulah pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin untuk berkampanye. Misal, melakukan siaran langsung kegiatan yang dilakukan.

“Kalau dulu melaporkan akun medsos hanya bersifat informasi untuk KPU dan Bawaslu, kali ini media sosial akan bener-benar terintegrasi dengan kegiatan pasangan calon,” ujarnya.

“Kami akan mendorong ke arah itu. Karena kalau mengharapkan kampanye tatap muka, sulit dan khawatir akan abai terhadap protokol kesehatan. Lalu, terjadi klaster pilkada,” tambah Hariyadi Hamid.

Ia juga mengatakan, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI sudah sangat jelas, yakni adanya kekhawatiran yang cukup besar jika tidak ada perubahan perilaku dari pasangan calon saat berkampanye.

Misal, lanjutnya, saat pendaftaran 6 September lalu, rata-rata kandidat tetap berkonvoi dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Yang seperti itu, kata Hariyadi, sangat sulit dikendalikan kalau nanti diberlakukan kembali di kampanye terbuka.

Menurutnya, mengumpulkan banyak massa berpotensi untuk merugikan banyak pihak. Termasuk kandidat kepala daerah itu sendiri. Ia juga menegaskan, KPU sudah mulai berbenah dan menertibkan kegiatan kegiatan kampanye kandidat kepala daerah yang terindikasi dapat menimbulkan kerumunan massa.

“Maka dari itu, kami mendorong untuk menggunakan media sosial secara efektif. Kami tidak melarang bapaslon membuat kegiatan, namun perlu pembatasan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: