Gara-gara Rantai Putus, Pencuri Babak Belur Dihajar Massa
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Apes. Gara-gara rantai motor putus, pencuri ini langsung babak belur dihakimi massa. Kisah nahas itu dialami Suyanto (39) warga Jalan Pasundan, Kecamatan Samarinda Ulu. Dia tertangkap basah saat hendak mencuri transmisi truk yang terparkir di pekarangan rumah korbannya, Jalan Juanda II, Kamis dinihari (17/9/2020). Tak hanya mendapatkan bogeman mentah. Warga yang kadung geram akan perbuatannya, sampai mentelanjangi dan mengikat Suyanto di pohon. Beruntung, polisi lekas datang. Pria pengangguran itupun langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu. Kanitreskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, Suyanto yang kini telah ditangkap berstatus sebagai tersangka percobaan pencurian transmisi truk. "Kami sudah mintai keterangan. Saat beraksi dia bersama temannya. Tapi temannya berhasil kabur, dia enggak berhasil kabur karena rantai motornya putus," ungkapnya. Ridwan menyampaikan kronologi aksi tangan panjang yang dilakukan Suyanto bersama rekannya berinisial AR. Saat itu, keduanya memang sudah merencanakan melakukan pencurian transmisi truk milik Abdul Aziz (39). Berangkat ke lokasi kejadian dengan berbekal obeng dan senter, mereka pun berusaha membuka kap mesin. "Tapi pas lagi membuka baut agak berisik. Kedengaran lah sama si korban. Pas dicek, keliatan ada cahaya senter. Mereka langsung didatangi korban," terangnya. Mengetahui si pemilik truk datang menghampiri sambil berteriak maling, AR pun langsung kabur meninggalkan Suyanto seorang diri. "Mereka ke sana itu berboncengan naik motor. Pas AR kabur, pelaku Suyanto ini ketinggalan," ucapnya. Suyanto yang sempat melakukan perlawanan kepada korban, sebenarnya hampir berhasil kabur dengan mengendarai motornya. Namun sialnya, baru saja hendak melaju beberapa meter, rantai motornya putus. Warga yang sudah mengepung, akhirnya berhasil menangkap Suyanto. Pukulan hingga tendangan bertubi-tubi menyasar ketubuh Suyanto. Tak ada kata ampun, meski sudah Suyanto sudah terkapar tak berdaya. "Sama warga dia diikat di pohon. Baru kami amankan ke Polsek," imbuhnya. Lanjut Ridwan, sebenarnya Suyanto bukan kali pertama tertangkap basah saat hendak melakukan pencurian. Sebelumnya Suyanto juga sudah pernah diringkus oleh jajaran Polsekta Samarinda Ulu, lantaran tertangkap basah hendak mencuri mobil di bilangan Jalan Wijaya Kusuma. "Kejadiannya 15 Agustus lalu, dia belum sempat mencuri apa-apa. Kami tidak bisa menjerat, karena masih percobaan dan tidak ada kerugian. Mobil yang dimasukinya itu juga tidak mengalami kerusakan. Entah bagaimana caranya dia bisa masuk ke mobil saat itu," jelasnya. Kali ini, Suyanto tak bisa lagi lepas dari jeratan hukum. Untuk menghentikan tindak kejahatannya, polisi telah menahan Suyanto dengan disangkakan pasal 363 juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan masa hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kita bisa tindak karena dia sudah membuka kap mesin. Sementara untuk rekannya berinisial AR, masih kami buru," pungkasnya. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: