Habis Nyamar Jadi Warga Biasa, Bupati PPU Naikkan Denda Jadi Rp 1 Juta

Habis Nyamar Jadi Warga Biasa, Bupati PPU Naikkan Denda Jadi Rp 1 Juta

PPU, nomorsatukaltim.com - Hal unik dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Melalui akun media sosial pribadinya, ia mengunggah video blog, Rabu (16/9/2020). Ia menyamar sebagai warga biasa. Dalam aksinya ia memperlihatkan masih banyak warga tak patuh dengan protokol kesehatan (prokes). Utamanya masker. Hal itu yang menyebabkan kasus COVID-19 terus bertambah. "Saya tadi jalan-jalan secara diam-diam. Saya jadi preman, jadi anak motor. Untuk melihat bagaimana keadaan," ucapnya dalam video berdurasi sekira 4 menit itu. Unggahan di media sosial Facebook pribadi dengan nama akun namanya itu seketika trending. Pun postingan itu terkoneksi dengan Instagram dengan nama akun @abdulgafurmasud. Ada dua video yang ia unggah. Durasi lebih pendek. Sekira 54 detik. Di video pertama memperlihatkan dirinya di sebuah kapal feri. Mengenakan kaus hitam lengan pendek. Mengenakan tudung penutup kepala hitam. Serta masker berlogo TNI-Polri. Terlihat orang dalam video itu tak menyadari kehadirannya. Ia menunjukkan masih banyak orang tak mengenakan masker. Bahkan petugas di penyeberangan. Orang nomor satu di PPU ini tunjukkan fakta lapangan itu. Ia saksikan sendiri. "Lagi-lagi, saya rasa dari dinas terkait ini sangat lalai," tegasnya. Lalu ia menginstruksikan untuk penegasan prokes. Juga ke TNI dan Polri. Ia turut menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang digodoknya. "Perbup akan kami keluarkan. Denda yang tadinya Rp 200 ribu, saya kira tidak akan beri pelajaran kepada masyarakat. Jadi saya tingkatkan denda menjadi Rp 1 juta," sebutnya. Dikatakan itu untuk yang tidak menggunakan masker. Padahal sebelumnya ramai disosialisasikan nilai sanksi dalam draft perbup hanya Rp 50 ribu. Untuk warga yang tak mengenakan masker. "Ini untuk kebaikan kita bersama. Ayahanda, ibunda semua," lanjutnya. Ia meminta masyarakat untuk siap sedia masker. Dengan cara membeli beberapa buah masker. Dalam video itu, ia juga menegaskan penggunaan bilik sterilisasi yang telah diadakan Pemkab PPU. Yang jumlahnya 100 buah itu. Ia memberikan panduan penggunaan. Pun fungsi dan kegunaan bilik. "Sekali lagi, jangan main-main. Gunakan masker kemanapun," tutupnya dalam video itu. Dikonfirmasi ke Plh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Ahmad membenarkan hal itu. Bahwa jumlah sanksi telah berubah. "Iya, betul," katanya dihubungi via seluler. (RSy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: