Pemindahan Ibu Kota, DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi

Pemindahan Ibu Kota, DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi

Ilustrasi. (ist)

Jakarta, Diswaykaltim.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan terus menuai sorotan masyarakat.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan, kebijakan pemindahan ibu kota negara itu sarat dengan kepentingan golongan dan kelompok tertentu.

Ia mensinyalir terdapat kekuatan di belakang layar yang menghendaki pemindahan ibu kota ke Kalimantan.

“Apalagi belakangan ini muncul keinginan Pemerintah Tiongkok yang ingin membangun kota hebat di Kalimantan,” ujar Amir di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Amir menegaskan, tugas presiden hanya untuk mengelola negara secara baik, sesuai dengan konstitusi. “Negara ini bukan milik presiden. Karena itu, kehendak presiden untuk memindahkan ibu kota harus dikaji secara mendalam,” tandas dia.

Terkait dengan persoalan tersebut, sambung Amir, DPR hasil Pemilu 2019 bisa menggunakan hak interpelasi. “DPR yang baru dilantik nanti bisa mempertanyakan alasan rencana pemindahan ibu kota,” tutur dia.

Pemindahan ibu kota, kata Amir, harus mempertimbangkan hak-hak rakyat, sejarah, ideologi hingga konstitusi.

“Harus dilihat dulu undang-undang mana yang memperbolehkan presiden secara sepihak memindahkan ibu kota. Padahal, masih ada lembaga-lembaga berwenang lainnya,” pungkas dia. (rul/Indopos/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: