Begini Respons Para Bacalon di Kaltim terhadap Rancangan PKPU tentang Kampanye
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan peraturan baru tentang kampanye. Draf peraturan KPU (PKPU) itu, tinggal menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebelum disahkan jadi PKPU.
Salah satu yang diatur, berkaitan dengan pelarangan memasang iklan kampanye di media sosial (medsos). Itu tertuang dalam pasal 47 ayat 5. Terhadap rancangan PKPU itu, ditanggapi santai oleh sejumlah bakal calon pilkada di Kaltim. Ada juga yang enggan memberi komentar.
"Besok saja ya. Atau ke Bang Andi Harun saja. Ya, ke Bang Andi saja," kata Rusmadi Wongso, bakal calon wakil wali kota Samarinda, berpasangan dengan Andi Harun, ketika dimintai tanggapan soal rancangan PKPU itu, Selasa (15/9/2020).
Sementara bakal calon lain, Lulu Kinsu, tak banyak berkomentar. Ia menyadari, di tengah pandemi COVID-19 ini, wajar saja bila ada aturan pembatasan kampanye langsung. Pun juga harus diatur berkaitan dengan kampanye secara daring dan media sosial.
"Memang semuanya serba susah. Tentunya kita berharap (aturan) yang terbaik lah. Dan kita tidak ada masalah," katanya. Kinsu, pasangan Mahyunadi di Pilkada Kutim. Sebagai bakal calon wakil bupati.
Ditanya soal strategi kampanye guna mendulang dukungan, bila PKPU tersebut disahkan, Kinsu enggan membeberkan. "Ada lah. Enggak elok kalau saya bocorkan," ungkapnya.
Bakal calon lain juga memberi komentar. Salah satu bakal calon wakil wali kota di Samarinda, Sarwono. Katanya, tentu terhadap segala aturan di PKPU itu, KPU punya pertimbangan. Sudah pasti mengacu pada kondisi pandemi.
"Bicara PKPU itu kan berlakunya nasional. Ya kami ikut saja. Soal strategi kita, itu kan baru rancangan (PKPU). Ya kita tunggu saja. Kita lihat nanti (strateginya) kalau sudah disahkan," katanya, yang berpasangan dengan Zairin Zain melalui jalur independen itu. (sah/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: