Demi Biaya Persalinan Istri, Residivis Kembali Jadi Kurir Narkoba
Lanjut Dalimunthe menerangkan, biasanya setelah berhasil mendapatkan narkoba, SK akan kembali dihubungi untuk mengantarkan ekstasi dan sabu sesuai yang ditunjukkan. Untuk sekali mengantarkan narkoba, SK menerima upah Rp 1-2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasinya, pelaku menjual seharga Rp 500 ribu per butirnya.
Selain barang bukti berupa dua jenis narkoba tersebut, polisi juga turut mengamankan motor Honda Scoopy nomor polisi KT 4971 VV yang digunakan untuk transaksi. Polisi juga mengamankan 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel android merek Samsung hijau, dan 1 unit ponsel merek Nokia.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait kasus ini. Berharapnya pemilik narkoba yang memerintah SK dapat juga ditangkap.
"Pelaku kami lakukan penahanan dan kami kenakan Pasal 114 sub 112 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," demikian Dalimunthe. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: