Fungsi Legislasi Tak Maksimal, Mahasiswa Kritik DPRD Kaltim
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Selain dari pengamat, kritik terhadap kinerja DPRD Kaltim berkaitan fungsi legislasinya, juga datang dari dua organisasi mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Atas capaian produk aturan, menjelang akhir tahun, oleh rombongan Karang Paci ---sebutan DPRD Kaltim.
"Semenjak dilantik, belum ada terobosan yang luar biasa. Kinerja legislasi DPRD Kaltim sangat rendah. Bagaimana mau membawa Kaltim ke arah yang lebih baik," kata Muhammad Akbar, ketua DPD GMNI Kaltim, baru-baru ini.
Harusnya, kata mahasiswa Universitas Mulawarman itu, DPRD harus lebih fokus lagi menyasar persoalan rakyat. Pun begitu dengan aturan yang dihasilkan. Satu perda yang disahkan ---perda tentang pertanggung jawaban APBD 2019, tahun ini, hanyalah perda rutinitas. Kurang menyentuh langsung sama sekali persoalan mendasar rakyat.
"Jangan memasang target tinggi kalau hasil tidak ada. Kualitas perda juga harus diperhatikan," tambahnya.
Pasalnya, menyangkut kualitas perda, harus dipastikan perda itu berpihak pada siapa peruntukkannya.
"Seperti Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K) Kaltim. Itu banyak mendapat sorotan dan penolakan. Karena dianggap merugikan nelayan dan masyarakat. Itu karena dalam penyusunan, pemerintah dan DPRD tidak melihat kebutuhan masyarakat," urainya.
Ketua Umum Badko HMI Kaltim-Kaltara, Abdul Muis juga menegaskan, DPRD Kaltim belum melakukan fungsi legislasinya dengan baik.
"Artinya, etos kerja DPRD Kaltim masih sangat rendah," kritiknya tegas.
Kondisi itu, harus menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat. Agar seluruh jajaran DPRD Kaltim menjalankan fungsinya maksimal.
"DPRD harus berbenah. Kita harus terus mengawal kinerja DPRD. Agar bisa memaksimalkan perannya sebagai ujung tombak, dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, dari 19 raperda yang masuk program pembentukan (propem) perda DPRD Kaltim, baru satu perda yang disahkan menjadi perda. Pun, itu perda kumulatif. Perda yang wajib disahkan tiap tahun, alias perda rutinitas. Yaitu Perda tentang Pertanggung Jawaban APBD 2019. (sah/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: