Menuju Akhir Tahun, DPRD Kaltim Hanya Hasilkan Satu Perda
"Tetap berjalan. Semua. Komisi-komisi, seluruh AKD. Kalau tidak bisa bertemu (rapat tatap muka), ya melalui online. Semua tetap berjalan," kata Makmur, menegaskan.
Kurang produktifnya kinerja DPRD Kaltim terhadap fungsi legislasinya ini, mendapat sorotan. Salah satunya dari pengamat politik di Kaltim. Lutfi Wahyudi. Salah satu dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman.
"Kalau dilihat dari produktivitas, yang jelas enggak produktif," katanya.
Namun, kata dia, berkaitan dengan perda, memang DPRD Kaltim tak bisa sembarangan menetapkan raperda menjadi perda. Artinya, DPRD punya kewajiban menghasilkan perda berkualitas untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, juga sangat keterlaluan bagi Lutfi. Bila sepanjang kurang lebih 8 bulan masa kerja di 2020, baru menghasilkan satu perda. Pun itu perda kumulatif. Oleh Lufti, itu disebut perda rutinitas.
"Masalahnya, yang dihasilkan baru itu (satu perda). Saya melihatnya tidak produktif. Itu yang sebenarnya memprihatinkan," tuturnya.
Berikut daftar propemperda DPRD Kaltim tahun 2020:
- Perlindungan dan Pembinaan Petani
- Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
- Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim Tahun 2016-2026
- Perubahan Atas Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim
- Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pertambangan Kaltim Sejahtera
- Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah MBS
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kaltim /Tahap pembahasan Pansus
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy
- Pengelolaan Barang Milii Daerah
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP)
- Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Sistem Teknologi Komunikasi dan Informasi
- Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Perubahan Kedua Atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu
- Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Raperda Kumulatif Terbuka Prov. Kaltim 2020:
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
Total 19 raperda. Itu bersumber dari Keputusan DPRD Kaltim No. 28 Tahun 2019 tentang Propem Perda Kaltim 2020. (sah/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: