Kampanye di Masa Pandemi Akan Gunakan Media Sosial
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Situasi pandemi memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan baru terkait kampanye. Aturan itu, diwujudkan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU). Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa mengatakan, PKPU itu nantinya mengatur secara detail berkaitan dengan kampanye di media sosial dan media daring di tengah pandemi.
"Disinkronkan dengan situasi yang ada (masa pandemi COVID-19)," katanya, Selasa (15/9/2020).
PKPU yang tengah digodok itu, tak lepas dari PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Drafnya sudah ada.
"Nanti dilakukan perubahan sejumlah pasal tertentu. Tidak semuanya," tambahnya.
Perkembangan pembahasan draf rancangan PKPU itu tinggal menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebelum disahkan menjadi PKPU. Harmonisasi diharapkan dapat secepatnya. Sementara PKPU itu, ditarget pengesahannya sebelum masa kampanye.
"Sudah diuji publik. Sudah dikonsultasikan ke DPR. Tinggal menunggu harmonisasi. Setelah itu baru diundangkan. Mudah-mudahan masa harmonisasi berlangsung cepat," tuturnya.
Sebelumnya, berkaitan dengan tahapan kampanye di tengah pandemi COVID-19, diatur dalam PKPU nomor.6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Kemudian, juga diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 6 tahun 2020. (sah/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: